Ada Apa dengan Mutasi Pemkab Sikka? Belasan Puskesmas Dipaksakan Akan Dipimpin Plt Kepala Puskesmas
MAUMERE-Pemerintah Kabupaten Sikka baru melakukan mutasi dan pengangkatan terhadap 11 Kepala Puskesmas (Kapus). Mutasi dan pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Sikka di Ruang Rokatenda Kantor Bupati Sikka, Kamis (18/6/2026).
Penyerahan SK dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus, dan Kepala BKDPSDM Kabupaten Sikka Manyela da Cunha.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, sebanyak 11 orang ditetapkan untuk menduduki jabatan Kepala Puskesmas yang baru, sementara tujuh kepala puskesmas sebelumnya dibebaskan dari jabatan dan dialihkan ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada puskesmas yang sama.
Aroma “Tarik Ulur” Pemaksaan Plt Kepala Puskesmas
Dibalik seremoni penyerahan SK tersebut, tersimpan dinamika yang alot. Informasi internal menyebutkan bahwa penyerahan SK seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026). Saat itu, tim BKDPSDM Sikka dikabarkan telah menyiapkan dua SK mutasi.
SK pertama berisi nama 11 kepala puskesmas yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Permenkes Nomor 19 Tahun 2024. Sementara SK kedua berisi 16 nama yang dipersiapkan untuk menjabat sebagai Plt kepala puskesmas.
Namun, proses tersebut sempat tertahan akibat adanya “tarik ulur” terkait 16 nama calon Plt tersebut. Belasan nama tersebut diduga belum memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BKN maupun regulasi terbaru dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024. Akibat kebuntuan ini, agenda penyerahan SK terpaksa digeser sehari ke hari Kamis.
Pada hari Kamis hanya dilakukan penyerahan satu SK yakni SK mutasi terhadap 11 kepala puskesmas sementara SK 16 Plt.kepala puskesmas digeser waktu penyerahan SK-nya. Belum diketahui pasti kapan akan dilakukan penyerahan SK terhadap 16 pelaksana tugas kepala puskesmas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, dan Kepala BKDPSDM Sikka, Manyela da Cunha, belum memberikan keterangan saat dihubungi media untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait kebijakan mutasi dengan menunjukan Plt kepala puskesmas yang diduga tidak sesuai regulasi tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan