Tanggapi Somasi, Ketua Pokja: Silahkan Dibuktikan Kalau Saya Terima Aliran Uang Proyek Ijakutu

waktu baca 3 menit
Ketua Kelompok Kerja Pokja, Okto Subanpulo. Foto:Mario WP Sina.

MAUMERE-Viktor Nekur, SH, selaku kuasa hukum kontraktor proyek jaringan air bersih Ijakutu, CV.Varanus Cipta Perkasa Ende, melayangkan somasi kepada para pihak untuk mengembalikan uang negara senilai Rp 630.000.000 dalam waktu 7 hari terhitung dari tanggal 14 Februari hingga 21 Februari 2023.

Somasi tersebut ditujukan kepada Iriana selalu kuasa direktur CV Varanus Cipta Perkasa Ende, Iswadi selaku suami Iriana, Irwan Rano selalu pelaksana lapangan, Okto Subanpulo selaku Ketua Pokja dan Eus Ngao selaku pelaksana lapangan.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Okto Subanpulo yang ditemui media ini di kantornya, Selasa 14 Februari 2023, mengatakan, dirinya telah menerima somasi dari kuasa hukum pemilik CV dari Kantor Orin Bao Law Office, Viktor Nekur, S.H.

Dikatakan Okto, setelah dirinya membaca isi somasi tersebut, dijelaskan bahwa seolah-olah dirinya yang melaksanakan pekerjaan proyek Ijakutu tersebut.

“Seolah olah saya yang melaksanakan pekerjaan Ijakutu bersama ibu Iriana. Minta maaf ibu Iriana ini juga saya hanya tahu saat pembuktian kualifikasi. Lalu ini dinyatakan karena pekerjaan tidak berlangsung disana, saya ikut bertangung jawab untuk mengembalikan uang muka,” ujarnya.

Lanjutnya, terkait uang muka itu, ranahnya sudah di PPK dimana penggunaan uang muka untuk apa, itu ada Surat Rencana Penggunaan Uang Muka yang disampaikan sebelum pencairan uang muka. Jadi, kata Okto Subanpulo, hal itu kembali kepada si pelaksana pekerjaan.

Kata dia, sesuai dengan ketentuan hukum dan tenggat waktu, dirinya pasti akan menjawab somasi tersebut, sesuai dengan porsinya selaku Ketua Pokja.

“Di luar daripada itu, saya juga akan menjawab, saya akan menjawab sesuai dengan yang saya lakukan, sesuai dengan tupoksi saya selaku Ketua Pokja,” ujar Okto Subanpulo.

Ia juga menuturkan, dirinya akan menjawab bahwa yang dimaksudkan di somasi tersebut, dirinya bukanlah sebagai pelaksana pekerjaan, karena memang sebagai ASN tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Terhadap rumor yang beredar bahwa dirinya turut menerima aliran uang proyek Ijakutu, Okto Subanpulo secara tegas mengatakan bahwa ia tidak menerima aliran uang tersebut.

“Kalau rumor diluar saya pernah dengar. Silahkan dia membuktikan kalau saya menerima uang. Saya ingin jelaskan, untuk proyek Ijakutu, saya sama sekali tidak menerima uang, satu rupiah pun tidak. Apalagi rumor bahwa uang itu kesana kemari. Saya pastikan bahwa itu tidak ada,” tegas Okto Subanpulo.

Dia juga menyampaikan, berkaitan dengan pencairan uang muka itu ada di ranahnya PPK bukan ranahnya Pokja.

Ia menuturkan, selaku Pokja tugasnya telah selesai di bulan Juli 2022, selanjutnya menjadi kewenangan PPK.

“Kami juga mendengar bahwa pelaksanaannya amburadul, ya kami juga sebagai pemerintah kan juga sangat menyayangkan. Misalkan kami ketemu kontraktor yang melaksanakan pekerjaan, kami berikan motivasi tolong diselesaikan, cepat dikerjakan karena manfaatnya untuk masyarakat,” ungkap Okto Subanpulo.

Ia menuturkan, hasil kerja Pokja telah diterima PPK dan dilanjutkan dengan kontrak kerja, dimana yang terkontrak adalah kuasa direktur.

“Selama ini memang kan orang menggunakan kuasa direktur. Hanya kan kemudian yang punya bendera CV Varanus ini, dia bermasalah dengan kuasa direktur, secara hukum kita kembalikan antara mereka berdua. Di dalam perjanjian, hak dan kewajiban mereka sampai dimana,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *