Dugaan Penggelapan Uang Muka Proyek Ijakutu Rp 630 Juta, Kuasa Hukum Pemilik CV Layangkan Somasi ke 5 Pihak

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: Direktris CV. Varanus Cipta Perkasa, Veronika Emerensiana Balak bersama kuasa hukumnya, Viktor Nekur, SH, Senin (13/2/2023) malam. Foto: istimewa.

MAUMERE-Viktor Nekur, SH, selaku kuasa hukum kontraktor proyek jaringan air bersih Ijakutu, CV.Varanus Cipta Perkasa Ende, melayangkan somasi kepada para pihak untuk mengembalikan uang negara senilai Rp 630.000.000 dalam waktu 7 hari terhitung dari tanggal 14 Februari hingga 21 Februari 2023.

Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Orinbao Law Office di Desa Nita, Senin (13/2/2023) malam. Dalam konfrensi pers ini, hadir pula Direktris CV. Varanus Cipta Perkasa, Veronika Emerensiana Balak.

Dikatakan Viktor Nekur, somasi tersebut ditujukan kepada Iriana selalu kuasa direktur CV Varanus Cipta Perkasa Ende, Iswadi selaku suami Iriana, Irwan Rano selalu pelaksana lapangan, Okto Suban Pulo selaku Ketua Pokja dan Eus Ngao selaku pelaksana lapangan.

“Direktris CV Varanus Cipta Perkasa memintanya untuk memberikan kuasa kepadanya untuk menangani penggelapan uang CV senilai Rp 630 juta, dari proyek pengerjaan pipa Ijukutu di kecamatan Paga. Saya bangga dengan kliennya yang datang untuk mempertahankan kelanjutan CV-nya dan menyelamatkan uang negara,” ujarnya.

Lanjut Viktor Nekur, dirinya akan mengirimkan somasi ke pihak-pihak terkait supaya segera mengembalikan uang ke rekening pusat sejumlah Rp 630 juta tidak boleh kurang satu rupiah pun. 

” Saya akan melayangkan surat somasi untuk segera mengembalikan uang negara senilai Rp 630 juta dengan batas waktu sampai tanggal 21 Februari ini,” ungkap Viktor Nekur. 

Ia juga menuturkan, nama-nama yang disomasi, akan dimasukkan dalam surat somasi dan akan langsung dikirim ke alamatnya masing-masing.

”Saya harap ada kerja sama yang baik untuk mempertanggungjawabkan  perbuatan mereka terhadap CV Varanus Cipta Perkasa, terutama nama baik perusahaan dan penelantaran proyek” ungkap Viktor. 

Dijelaskannya, jika para pihak tidak segera melakukan pembayaran, maka dirinya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum sekaligus membuat laporan kepolisian karena telah menggelapkan uang negara. 

Sementara itu, Direktris CV. Varanus Cipta Perkasa, Veronika Emerensiana Balak menuturkan, sejak awal setelah penandatanganan kontrak berjalan, belum ada realisasi pekerjaan.

Ia pun menelpon Irana selaku kuasa Direktur untuk bertemu di kantor PUPR Sikka. Dalam pertemuan dengan Iriana itu, juga disaksikan oleh PPK, Iswadi suaminya Iriana, Irwan Rano, Eus Ngao, dan sejumlah temannya. 

Pada pertemuan tersebut Irwan Rano atau akrab disapa JR, mengaku bertanggungjawab dengan pekerjaan proyek IKK Ijukutu tersebut. 

Dalam pertemuan tersebut kata Veronika, ia sempat menyampaikan bahwa jika belum ada dana untuk kerja, maka Veronika menawarkan ada saudaranya siap untuk membantu. 

Namun dengan penuh yakin di hadapan PPK, Irwan Rano mengaku sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. 

Dia janji setelah tiga minggu akan menyelesaikan pekerjaan tersebut namun realisasinya tidak ada. 

Dikarenakan tidak ada realisasi, Veronika kemudian kembali ke Maumere untuk menemui Iriana bersama dan lainnya. Tiba di Maumere, Iswadi tidak hadir, dan yang ada hanyalah Iriana. Namun Iriana, ternyata tidak mengetahui apa apa soal proyek IKK Ijukutu tersebut. 

” Saat saya datang kembali ke Maumere, untuk mempertanyakan realisasi pekerjaan, Iswadi tidak ada, yang ada hanya Iriana dan ternyata Iriana sama sekali tidak tahu apa apa,” ujar Veronika. 

Kepada Veronika, Iriani mengaku tidak tahu apa apa dan dirinya hanya dikuasakan oleh suaminya Iswadi, JR dan Eus Ngao. 

Dihadapan Veronika, Irwan Rano lagi-lagi menjanjikan akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dan meminta untuk adendum sampai sampai tanggal 24 Februari 2023.

Veronika juga mengisahkan saat Eus Ngao datang ke Ende untuk menemuinya, ia mengaku kalau ada bos yang akan membantu menjalankan proyek tersebut. Ternyata bos yang dimaksudkan Eus Ngao adalah JR. Dihadapan Veronika, JR juga meyakinkan bahwa proyek perpipaan itu merupakan bagian dari pekerjaannya. 

” Eus Ngao datang bersama JR menemui saya di Ende. Saat itu Eus Ngao mengaku kalau proyek tersebut ada bos yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut. Ternyata bos itu ada JR,” ungkap Veronika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *