Datangi Inspektorat Sikka, Warga Desa Regapu’u Adukan Proyek Poskesdes Mangkrak dan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

waktu baca 4 menit
Perwakilan warga Desa Regapu’u saat bertemu dengan Kepala Inspektorat Sikka, Germanus Goleng di Kantor Inspektorat Sikka, Senin (2/11/2026) pagi.

MAUMERE-Sebanyak 12 orang perwakilan warga Desa Regapuu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sikka di Jalan El Tari, Maumere, Senin (2/11/2026) pagi.

Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, terutama terkait pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang hingga kini belum rampung, meski telah dianggarkan sejak tahun 2024.

Selain pembangunan Poskesdes, warga juga mempersoalkan pekerjaan rabat jalan di Dusun Wolokeu yang diduga tidak diselesaikan sesuai perencanaan dan anggaran.

Kedua persoalan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Inspektorat Sikka, Germanus Goleng, yang menerima perwakilan warga bersama Inspektur Pembantu Wilayah I, Yohanis W. Don Bosco, dan Plt. Inspektur Pembantu Wilayah V, Yesti Dua Neang.

Matheus Ri, salah satu perwakilan warga dari Dusun Waturesa, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik di Desa Regapu’u.

Menurut dia, masyarakat selama ini hanya melihat laporan dan gambaran baik mengenai pelaksanaan pembangunan. Namun, kondisi yang ditemukan di lapangan justru menimbulkan pertanyaan.

“Selama ini kami lihat di lapangan, kami hanya lihat sisi baiknya. Tetapi kenyataan di lapangan tidak seperti itu. Sehingga kami masyarakat tidak puas, makanya kami datang mengadukan,” ungkap Matheus.

Ia menyebutkan, pembangunan Poskesdes yang telah direncanakan sejak tahun anggaran 2024 itu baru dilaksanakan pada 2025. Namun, hingga November 2026, pekerjaan tersebut belum juga diselesaikan.

Kondisi itu membuat warga mempertanyakan pengelolaan anggaran sekaligus realisasi pekerjaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Pembangunan Poskesdes Regapu’u yang bersumber anggaran dari dana desa tahun anggaran 2024 hingga November 2026, belum selesai dikerjakan.

Dalam surat pengaduannya, warga juga menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Poskesdes. Di antaranya, pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar kerja, serta pencairan anggaran yang disebut telah mencapai 100 persen meskipun pekerjaan fisik belum rampung.

Selain Poskesdes, warga mengadukan pembangunan rabat jalan di Dusun Wolokeu yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 79.309.000.

Dalam dokumen pengaduan, warga menduga kedua pekerjaan tersebut mengalami ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis. Mereka juga melampirkan foto dan rekaman video sebagai bahan pendukung laporan.

Persoalan lain yang turut disoroti warga berkaitan dengan keterlibatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan pekerjaan fisik desa.

Markus Partolotoki, salah satu anggota TPK yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengaku tidak mengetahui secara detail pagu anggaran maupun teknis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab tim.

Ia mengatakan, dirinya terlibat sebagai TPK untuk pekerjaan rabat jalan dan saluran air. Namun, menurut dia, keterlibatan tersebut lebih banyak sebatas nama dalam administrasi.

“Saya TPK di pekerjaan rabat dan saluran air. Kami ini TPK hanya tahu di atas kertas. Soal pagu dana, pekerjaan seperti apa, hanya Pemdes Regapuu yang tahu. Yang jadi TPK saat ini orang di Pemdes,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, warga meminta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Regapu’u Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Mereka juga meminta agar pekerjaan yang terbengkalai segera diselesaikan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan laporan.

Warga turut meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti penyimpangan dan kerugian keuangan negara.

Inspektorat Tunggu Disposisi Bupati

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Inspektorat Sikka, Germanus Goleng, membenarkan bahwa ada dua pekerjaan fisik yang menjadi objek pengaduan warga, yakni pembangunan Poskesdes Regapu’u dan rabat jalan di Dusun Wolokeu.

Germanus menjelaskan, berdasarkan laporan warga, kedua pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB maupun gambar kerja.

Warga juga menyampaikan dugaan bahwa anggaran pekerjaan telah dicairkan 100 persen, sementara kondisi fisik di lapangan belum rampung.

“Ini menurut mereka. Tapi kami akan telusuri,” kata Germanus.

Ia menegaskan, Inspektorat akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Namun, untuk melakukan audit investigatif atau audit dengan tujuan tertentu, pihaknya harus terlebih dahulu mendapatkan disposisi dari Bupati Sikka.

“Audit investigasi atau audit dengan tujuan tertentu ini, kita harus mendapat disposisi dari Bupati. Jadi ini mereka tujukan kepada Bupati, kami mendapat tembusan,” jelasnya.

Germanus mengapresiasi langkah warga yang tidak hanya menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Bupati Sikka, tetapi juga datang langsung ke Inspektorat untuk menjelaskan persoalan yang mereka temukan.

Untuk sementara, Inspektorat masih menunggu disposisi Bupati Sikka sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah pekerjaan yang diadukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *