Imigrasi Sikka Deportasi WN Belgia Karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
MAUMERE-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka mendeportasi seorang warga negara (WN) Belgia pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi ketentuan izin tinggal. Dalam penanganan kasus ini, yang bersangkutan dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Dengan demikian, izin tinggal tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan di luar peruntukan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka, Dianta Kita Sinuraya, menegaskan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku. Izin tinggal harus digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dianta.
Ia menjelaskan, deportasi merupakan salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat dikenakan kepada orang asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain sebagai konsekuensi atas pelanggaran, tindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia tetap sesuai dengan aturan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka menegaskan akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sekaligus menjaga tegaknya hukum dan kedaulatan negara.
Artikel story ini kerja sama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan