Headline

Kajari Sikka Deddy Agus Oktavianto Ungkap Prioritas Kerja 100 Hari Pertama

waktu baca 3 menit

MAUMERE, FLORESPEDIA-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka yang baru, Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H., menyebut penugasan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, sebagai sebuah amanah sekaligus kesempatan untuk mengabdi dan melayani masyarakat Nian Tana Sikka.

Deddy menyampaikan hal tersebut dalam wawancara bersama media ini setelah tiba di Maumere, Jumat (30/10/2026).

Ia mengungkapkan, dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, Kejaksaan Negeri Sikka akan memprioritaskan penguatan tata kelola internal, membangun sinergi dengan berbagai instansi, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik.

“Dalam 100 hari pertama, Kejaksaan Negeri Sikka akan memprioritaskan beberapa hal yang bersifat dasar, yakni penguatan tata kelola internal, bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum lainnya, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ungkap Deddy.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk membangun fondasi kerja institusi sekaligus menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Sikka.

Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan melalui pelaksanaan tugas yang terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Terkait penanganan perkara, Deddy menegaskan Kejaksaan Negeri Sikka akan menjalankan kewenangannya secara proporsional, akuntabel, dan transparan.

Prinsip tersebut, kata dia, berlaku pada seluruh bidang penanganan perkara, baik tindak pidana umum, tindak pidana khusus, maupun bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kejaksaan Negeri Sikka akan menjalankan tugas dan fungsi secara proporsional, akuntabilitas dan transparan, baik di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Mengenai tunggakan perkara maupun kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, Deddy menyatakan pihaknya akan bekerja berdasarkan kewenangan, standar operasional prosedur (SOP), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baginya, kepastian hukum bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

“Kejaksaan Negeri Sikka akan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan serta SOP yang berlaku dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat Sikka mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Deddy juga memberi perhatian pada upaya pencegahan agar masyarakat semakin memahami persoalan hukum dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum.

Sejumlah program edukasi dan pendampingan hukum akan terus ditingkatkan, di antaranya Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Jaksa Masuk Sekolah, serta kegiatan penerangan hukum kepada masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen selain penegakan hukum juga melakukan pencegahan terkait permasalahan hukum dengan meningkatkan program-program seperti Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah, penerangan hukum ke masyarakat, dan program lainnya,” jelasnya.

Ia berharap berbagai program tersebut dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sikka.

Untuk diketahui, Deddy Agus Oktavianto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia resmi dilantik sebagai Kajari Sikka pada 29 Oktober 2026, menggantikan Armadha Tangdibali, S.H., M.H.

Deddy tiba di Maumere bersama istrinya, Nur Chasanah Deddy, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Sikka. Kedatangan mereka disambut Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version