Temuan Penyalahgunaan Dana Desa Nita Capai Rp 246 Juta, Inspektorat Sikka Ungkap Rp 140 Juta Belum Dikembalikan
MAUMERE-Pengembalian uang negara dari temuan pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum tuntas.
Hingga Oktober 2026, masih terdapat sekitar Rp 140 juta yang belum ditindaklanjuti dari total temuan sekitar Rp 246 juta, berdasarkan penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten Sikka, Germanus Goleng.
Germanus Goleng menjelaskan, temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sikka tahun 2025. Pemeriksaan mencakup sejumlah persoalan pengelolaan keuangan desa, mulai dari penerimaan pajak, kekurangan volume pekerjaan rabat jalan, hingga dugaan kemahalan harga material konstruksi.
“Yang besar itu terdapat kemahalan harga atau mark-up harga atas belanja material lokal dan nonlokal, termasuk semen untuk pekerjaan konstruksi,” kata Germanus saat ditemui di Kantor Inspektorat Sikka, Senin (19/10/2026) sore.
Dalam wawancara tersebut, Germanus didampingi Inspektur Pembantu Wilayah I, Yohanis W. Don Bosco.
Berdasarkan penjelasan Germanus, terdapat tiga kelompok temuan dalam pemeriksaan Desa Nita. Pertama, penerimaan pajak negara dan pajak daerah sebesar Rp 37.281.994. Kedua, kekurangan volume pekerjaan pembangunan rabat jalan sebesar Rp 32.209.740.
Sementara temuan terbesar adalah kemahalan harga atau mark-up belanja material lokal dan non lokal untuk pekerjaan konstruksi pada tahun anggaran 2021 hingga 2025, dengan nilai Rp 176.774.396.
Ketiga komponen tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp 246.266.130.
Dalam penjelasannya, Germanus menyebut Kepala Desa Nita, Herman Ranu, menjadi pihak dengan nilai temuan terbesar yang harus ditindaklanjuti.
Menurut dia, dari nilai temuan yang dibebankan kepada Kades Herman, sebesar Rp 103 juta telah dikembalikan dalam dua kali pembayaran, yakni Rp 80 juta pada pembayaran pertama dan Rp 23 juta pada pembayaran kedua.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban pengembalian pada pihak kepala desa. Germanus menyebut angkanya sekitar Rp 57 juta.
Selain kepala desa, Inspektorat juga mencatat sejumlah perangkat desa atau pihak terkait lainnya yang masih memiliki sisa pengembalian dengan nilai bervariasi.
Germanus mengatakan, pengembalian dari seluruh pihak yang masuk dalam temuan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Ia menyebut total tindak lanjut pengembalian sekitar Rp 106,25 juta, sementara sisa temuan yang belum dituntaskan sekitar Rp 140 juta.
Tenggat 60 Hari Telah Lewat
Germanus menjelaskan, sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam LHP, pihak-pihak yang menjadi sasaran rekomendasi pemeriksaan diberikan waktu paling lama 60 hari sejak LHP diserahkan untuk menindaklanjuti temuan.
Namun, hingga Oktober 2026, masih terdapat kewajiban pengembalian yang belum diselesaikan.
Menurut Germanus, keterlambatan tersebut dapat dipengaruhi berbagai kendala, baik internal maupun eksternal. Karena itu, Inspektorat akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian tindak lanjut.
“Kami akan panggil lagi. Kami akan panggil terus,” ujarnya.
Ia menegaskan, Inspektorat tidak akan membiarkan persoalan tersebut berhenti tanpa kejelasan. Jika pihak-pihak yang dipanggil berulang kali tidak menunjukkan tindak lanjut, Inspektorat membuka kemungkinan menyerahkan persoalan itu kepada kejaksaan.
“Kalau misalnya yang dipanggil-panggil dan tidak pernah tindak lanjut, itu akan kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Germanus.
Germanus juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Inspektorat terhadap Desa Nita telah dilakukan pada 2025 dan dituangkan dalam LHP bernomor 700.1.2.1/31/XII/2025, sebagaimana disebutkan dalam wawancara. Nomor dan salinan dokumen tersebut perlu dicocokkan kembali dengan naskah resmi LHP.
Pernah Mengakui Temuan dalam Musyawarah Desa
Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah Kepala Desa Nita mengakui persoalan tersebut dalam Musyawarah Desa Khusus pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam musyawarah yang dihadiri Camat Nita, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tenaga ahli P3MD, para kepala dusun, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda itu, kepala desa disebut berjanji mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari setelah LHP Inspektorat keluar. Namun, hingga Oktober 2026, pengembalian tersebut belum tuntas.
Yohanes Leonardo Dara Paji warga Desa Nita menilai proses pengembalian dana tersebut perlu dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan penyelesaian temuan pemeriksaan.
Ia mempertanyakan berapa nilai uang yang sudah dikembalikan, apakah seluruh pembayaran disertai bukti setoran, serta ke kas mana uang tersebut disetorkan.
“Masyarakat desa tidak tahu persis dana desa itu sudah dikembalikan atau tidak. Berapa rupiah kerugian negara yang dikembalikan? Bukti setoran ada atau tidak? Disetor ke kas mana? Dan apakah masyarakat desa mengetahui dan melihat dengan mata kepala sendiri uang itu dikembalikan?” ujar Yohanes.
Menurut dia, BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa perlu meminta penjelasan mengenai perkembangan pengembalian tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan