Puskesmas Bola, Sikka Tak Miliki Mobil Jenazah, Kepala Puskesmas Sebut Antar Jenazah Pakai Pick-up Masih Wajar

MAUMERE-Kepala Puskesmas Bola, Kabupaten Sikka, Yusminus, S.Kep., Ns., menyebut penggunaan mobil pick-up untuk mengangkut jenazah pasien yang meninggal dunia di fasilitas kesehatan masih bisa dimaklumi.
Menurut dia, Puskesmas Bola tidak memiliki mobil khusus jenazah, sementara ambulans diperuntukkan bagi pelayanan rujukan pasien sakit, terutama dalam kondisi darurat.
Pernyataan itu disampaikan Yusminus menanggapi keluhan keluarga Tadeus Kruut (70), pasien yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Puskesmas Bola pada Kamis, 15 Oktober 2026. Keluarga mengaku harus menyewa mobil pick-up seharga Rp400.000 untuk membawa jenazah ke Kampung Hebar, Desa Mahe Tanah, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
Keluarga sebelumnya mengaku telah meminta bantuan ambulans untuk mengantar jenazah. Namun, menurut keluarga, petugas menyampaikan bahwa bahan bakar ambulans tidak mencukupi untuk perjalanan tersebut.
Yusminus membenarkan bahwa ambulans Puskesmas Bola saat itu tidak dapat digunakan untuk mengantar jenazah hingga ke Kampung Hebar karena keterbatasan bahan bakar.
“Saya cek di puskesmas, petugas jaga, dinas, dan sopirnya. Memang benar, stok BBM di mobil itu tidak cukup untuk mengantar sampai di Hebar,” kata Yusminus saat diwawancarai, Jumat (15/10/2026) pagi.
Ia menjelaskan, bahan bakar yang tersedia saat itu diprioritaskan untuk mengantisipasi kebutuhan rujukan pasien dalam kondisi darurat ke Maumere. Menurut dia, beberapa hari sebelumnya, kendaraan puskesmas juga digunakan untuk sejumlah kegiatan pelayanan di luar gedung.
Salah satunya kegiatan persiapan deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Desa Wolonwalu, termasuk koordinasi dengan pemerintah desa dan pemantauan rumah warga.
Yusminus mengatakan, pengisian bahan bakar ambulans selama ini dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), bukan melalui pembelian eceran. Kebijakan tersebut, menurut dia, mengikuti arahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan.
“Pak Kadis sudah menegaskan, kami tidak bisa mengambil BBM eceran. Jadi, kami menunggu kesempatan turun ke Maumere untuk mengisi bahan bakar, sekaligus mengantisipasi kalau ada rujukan darurat,” jelasnya.
Penggunaan Ambulans Harus Mendapat Persetujuan Kadis

Yusminus menjelaskan, penggunaan mobil ambulans untuk mengantar jenazah juga harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus.
Menurut dia, Kepala Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat resmi yang mengatur bahwa ambulans puskesmas tidak diperbolehkan digunakan untuk mengantar jenazah. Kendaraan tersebut diperuntukkan bagi pelayanan rujukan orang sakit.
Meski demikian, Yusminus mengatakan, dalam kondisi tertentu, pihak puskesmas terkadang menghadapi situasi ketika keluarga kesulitan mendapatkan kendaraan, terlebih jika jarak yang harus ditempuh cukup jauh.
“Ini karena secara peruntukan beda, hanya karena kondisi kita di puskesmas itu kan situasional. Kadang-kadang misalkan mereka sulit mendapatkan kendaraan dan terlalu jauh, itu pun ketika mau dipakai mobil ambulans, kami mesti sampaikan ke Kadis Kesehatan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penggunaan ambulans untuk mengantar jenazah bukan keputusan yang bisa diambil begitu saja oleh pihak puskesmas. Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan tetap diperlukan, termasuk ketika keluarga meminta bantuan untuk menjemput atau mengantar jenazah.
“Beberapa kali kami pakai ambulans untuk jenazah itu juga kami harus sampaikan dulu ke Pak Kadis,” katanya.
Yusminus menduga, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan kendaraan ambulans untuk menjemput atau mengantar jenazah hingga ke luar wilayah Kabupaten Sikka.
“Ia menuturkan “mungkin begini, Pak Kadis melihat satu sisi penggunaan kendaraan ambulans puskesmas untuk menjemput atau mengantar jenazah sampai wilayah luar Kabupaten Sikka. Kami juga termasuk beberapa kali itu diminta oleh keluarga untuk menjemput jenazah, seperti di Larantuka,” jelasnya.
Selain persoalan persetujuan penggunaan ambulans, Yusminus menjelaskan bahwa ambulans pada dasarnya disiapkan untuk mengangkut pasien yang membutuhkan pelayanan medis, terutama untuk rujukan darurat, bukan untuk mengangkut jenazah.
“Orang yang sudah meninggal sebenarnya bukan situasi darurat. Ambulans itu disiapkan untuk situasi darurat,” ujarnya.
Ia mengaku memahami bahwa penggunaan mobil pick-up untuk membawa jenazah dapat menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan masyarakat. Namun, menurut dia, keterbatasan kendaraan membuat fasilitas kesehatan terkadang harus mencari solusi alternatif.
“Untuk mengantar dengan pick-up dan lain-lain itu mungkin baru bagi mereka, tetapi di Puskesmas Bola ini sudah sering. Kalau ambulans bermasalah, mereka juga menggunakan pick-up atau mobil umum. Menurut saya, itu masih wajar,” kata Yusminus.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak puskesmas tidak bermaksud mengabaikan keluarga pasien yang sedang berduka. Ia menyebut pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian pihaknya, dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan dan kebutuhan pelayanan lainnya.
Yusminus mengakui, hingga saat ini Puskesmas Bola belum memiliki kendaraan khusus untuk mengangkut jenazah. Padahal, menurut dia, kendaraan tersebut diperlukan agar kebutuhan pengantaran jenazah dapat ditangani tanpa mengganggu pelayanan ambulans untuk pasien yang membutuhkan rujukan.
“Harusnya ada mobil jenazah. Tetapi regulasinya juga belum mengatur secara jelas pengadaan kendaraan untuk mobil jenazah di puskesmas,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ketika ambulans tidak dapat digunakan dan keluarga membutuhkan kendaraan untuk membawa jenazah, pilihan yang tersedia bisa berupa mobil pick-up atau kendaraan umum.
Ia juga menjelaskan bahwa dua unit ambulans di Puskesmas Bola saat itu sama-sama menghadapi keterbatasan operasional. Selain persoalan bahan bakar, salah satu kendaraan digunakan untuk kegiatan pelayanan di luar gedung.
Meski begitu, ia menyatakan pihaknya telah memerintahkan agar ambulans yang tersedia segera diisi bahan bakar untuk menunjang pelayanan berikutnya.
