Ironi di Puskesmas Bola, Sikka: Mobil Ambulans Bisa untuk Kendaraan Operasional, Jenazah Pasien Diangkut Pakai Pick-up

waktu baca 5 menit
Keterangan foto: jenazah warga Hebar, Desa Mahe Tanah yang dibawa ke rumah duka menggunakan mobil pick up pada Kamis (15/10/2026) malam.

MAUMERE-Keluarga Tadeus Kruut (70), pasien yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Puskesmas Bola, Kabupaten Sikka, harus menyewa mobil pick-up seharga Rp 400.000 untuk membawa jenazah ke kampung Hebar, Desa Mahe Tanah, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka pada Kamis (15/10/2026) malam.

Di tengah ketiadaan mobil khusus jenazah, dua unit mobil ambulans Puskesmas Bola disebut tidak bisa digunakan karena bahan bakarnya tidak mencukupi dan penggunaannya untuk mengantar jenazah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Sikka.

Padahal, di saat bersamaan, kendaraan ambulans bisa dipergunakan oleh pihak Puskesmas Bola sebagai kendaraan operasional untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung, termasuk persiapan deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Desa Wolonwalu.

Persoalan ini jika ditelusuri dari sisi regulasi, menjadi ironi karena dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat membedakan fungsi ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan operasional Puskesmas.

Pasal 13 ayat (1) huruf m dan n menyebut ambulans dan kendaraan operasional sebagai bagian dari prasarana Puskesmas. Ayat (3) mengatur bahwa ambulans dapat berupa ambulans darat atau ambulans air sesuai kebutuhan pelayanan.

Sementara ayat (4) menyebut Puskesmas dapat menyediakan mobil jenazah selain ambulans.

Adapun Pasal 13 ayat (5) mengatur kendaraan operasional berupa kendaraan roda dua, roda empat, atau kendaraan air yang digunakan untuk menunjang kunjungan rumah dan/atau kegiatan lapangan lainnya.

Ketentuan tersebut membedakan kendaraan operasional dari ambulans, bukan menyatakan bahwa ambulans dapat digunakan secara bebas untuk semua kegiatan lapangan oleh pihak Puskesmas.

Dalam lampiran Permenkes yang sama, ambulans difungsikan untuk pelayanan transportasi rujukan dan gawat darurat, sedangkan mobil jenazah difungsikan untuk pelayanan transportasi jenazah.

Kendaraan operasional dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan luar gedung, termasuk Puskesmas keliling dan penjaringan sekolah.

Keluarga Sewa Pick-up Rp 400.000

Eustabius Tanah, salah satu anggota keluarga, menuturkan, peristiwa yang dialami keluarga Tadeus terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Setelah Tadeus meninggal dunia di Puskesmas Bola, keluarga mengaku telah meminta bantuan ambulans untuk membawa jenazah ke Kampung Hebar, Desa Mahe Tanah, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.

Namun, keluarga mendapat penjelasan bahwa bahan bakar ambulans tidak mencukupi untuk perjalanan tersebut. Mereka akhirnya menyewa mobil pick-up dengan biaya Rp 400.000.

Kepala Puskesmas Bola, Yusminus, S.Kep., Ns., membenarkan bahwa ambulans saat itu tidak dapat digunakan untuk mengantar jenazah sampai ke Kampung Hebar karena keterbatasan bahan bakar.

“Saya cek di puskesmas, petugas jaga, dinas, dan sopirnya. Memang benar, stok BBM di mobil itu tidak cukup untuk mengantar sampai di Hebar,” kata Yusminus saat diwawancarai, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, bahan bakar yang tersedia diprioritaskan untuk mengantisipasi kebutuhan rujukan pasien dalam kondisi darurat ke Maumere.

Menurut dia, beberapa hari sebelumnya kendaraan puskesmas juga digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung. Salah satunya adalah persiapan deklarasi STBM di Desa Wolonwalu, termasuk koordinasi dengan pemerintah desa dan pemantauan rumah warga.

Yusminus mengatakan, pengisian bahan bakar ambulans selama ini dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), bukan melalui pembelian eceran. Kebijakan tersebut, kata dia, mengikuti arahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.

“Pak Kadis sudah menegaskan, kami tidak bisa mengambil BBM eceran. Jadi, kami menunggu kesempatan turun ke Maumere untuk mengisi bahan bakar, sekaligus mengantisipasi kalau ada rujukan darurat,” jelasnya.

Selain persoalan bahan bakar, Yusminus menjelaskan bahwa penggunaan ambulans untuk mengantar jenazah juga harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus.

Menurut dia, Kadinkes telah mengeluarkan surat resmi yang mengatur bahwa ambulans puskesmas tidak boleh digunakan untuk mengantar jenazah karena peruntukannya adalah pelayanan rujukan orang sakit.

Meski demikian, Yusminus mengatakan, pihak puskesmas terkadang menghadapi situasi ketika keluarga kesulitan mendapatkan kendaraan untuk membawa jenazah, terlebih jika jarak yang harus ditempuh cukup jauh.

“Ini karena secara peruntukan beda, hanya karena kondisi kita di puskesmas itu kan situasional. Kadang-kadang misalkan mereka sulit mendapatkan kendaraan dan terlalu jauh, itu pun ketika mau dipakai mobil ambulans, kami mesti sampaikan ke Kadis Kesehatan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan ambulans untuk mengantar jenazah bukan keputusan yang bisa diambil begitu saja oleh pihak puskesmas.

“Beberapa kali kami pakai ambulans untuk jenazah itu juga kami harus sampaikan dulu ke Pak Kadis,” katanya.

Yusminus menduga, kebijakan tersebut berkaitan dengan penggunaan ambulans untuk menjemput atau mengantar jenazah hingga ke luar wilayah Kabupaten Sikka.

“Mungkin begini, Pak Kadis melihat satu sisi penggunaan kendaraan ambulans puskesmas untuk menjemput atau mengantar jenazah sampai wilayah luar Kabupaten Sikka. Kami juga termasuk beberapa kali itu diminta oleh keluarga untuk menjemput jenazah, seperti di Larantuka,” jelasnya.

Ia berpandangan bahwa ambulans harus diprioritaskan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat.

“Orang yang sudah meninggal sebenarnya bukan situasi darurat. Ambulans itu disiapkan untuk situasi darurat,” ujarnya.

Yusminus mengakui, hingga kini Puskesmas Bola belum memiliki kendaraan khusus untuk mengangkut jenazah. Akibatnya, ketika ambulans tidak dapat digunakan, keluarga pasien harus mencari kendaraan alternatif, seperti mobil pick-up atau kendaraan umum.

“Harusnya ada mobil jenazah. Tetapi regulasinya juga belum mengatur secara jelas pengadaan kendaraan untuk mobil jenazah di puskesmas,” ungkapnya.

Menurut dia, keberadaan mobil jenazah dibutuhkan agar pengantaran jenazah dapat dilayani tanpa mengganggu fungsi ambulans untuk rujukan pasien sakit.

Namun, ia menilai penggunaan mobil pick-up untuk mengangkut jenazah bukan hal baru di wilayah pelayanan Puskesmas Bola.

“Untuk mengantar dengan pick-up dan lain-lain itu mungkin baru bagi mereka, tetapi di Puskesmas Bola ini sudah sering. Kalau ambulans bermasalah, mereka juga menggunakan pick-up atau mobil umum. Menurut saya, itu masih wajar,” katanya.

Ia mengaku memahami bahwa penggunaan mobil pick-up untuk membawa jenazah dapat menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan masyarakat, terutama bagi keluarga yang sedang berduka.

Yusminus juga menjelaskan bahwa dua unit ambulans di Puskesmas Bola saat itu sama-sama menghadapi keterbatasan operasional. Selain persoalan bahan bakar, salah satu kendaraan digunakan untuk kegiatan pelayanan di luar gedung.

Meski begitu, ia menyatakan telah memerintahkan agar ambulans yang tersedia segera diisi bahan bakar untuk menunjang pelayanan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *