Sempat Bermasalah Pengadaan Ayam KUB dari Dana Desa, Kini Usaha Ayam Petelur dari Dana Desa di Hoder, Sikka Kembali Bermasalah
MAUMERE-Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, kembali menghadapi persoalan dalam pengelolaan usaha yang bersumber dari Dana Desa.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Hoder tercatat sebagai salah satu desa yang bermasalah dalam pengadaan ayam KUB menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Dalam persoalan tersebut, Pemdes Hoder disebut telah mengembalikan kerugian dana desa sebesar Rp 90 juta atau 100 persen dari total kerugian.
Kini, persoalan kembali muncul dalam pengembangan unit usaha ayam petelur yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Hoder.
Kandang ayam petelur yang dibangun menggunakan dana usaha BUMDes sejak awal 2026 telah rampung dikerjakan. Namun, sekitar enam bulan setelah selesai, kandang tersebut masih kosong dan belum digunakan untuk kegiatan produksi karena ayam petelur yang direncanakan belum juga didatangkan.
Pantauan media ini pada Rabu (7/10/2026) siang di lokasi kandang ayam petelur BUMDes Hoder, RT 016/RW 008, Dusun Luah, menunjukkan kondisi kandang yang tampak tidak terawat.
Kandang berukuran sekitar 5×12 meter itu memiliki delapan rak kandang ayam petelur yang dibuat dari rangka balok kelapa dan bilah bambu. Rak-rak tersebut mulai dipenuhi debu dan kotoran.
Halaman bagian depan dan belakang kandang juga dipenuhi semak serta rerumputan kering.
Tidak terlihat papan nama yang menandakan bahwa bangunan tersebut merupakan kandang ayam petelur milik BUMDes Hoder. Pintu masuk kandang dalam kondisi terbuka, sementara lantainya dipenuhi debu dan dedaunan kering.
Di bagian samping atas kandang hanya terlihat satu tandon air berwarna kuning. Meteran listrik dan sejumlah colokan listrik juga sudah terpasang, tetapi belum dilengkapi lampu.
Informasi yang dihimpun media ini, pembangunan kandang tersebut mulai dilakukan setelah Pemerintah Desa Hoder menyalurkan dana usaha BUMDes tahap pertama sebesar Rp 121 juta pada Desember 2025.
Pengerjaan kandang dimulai sekitar Januari 2026 dan rampung pada akhir Maret 2026. Setelah kandang selesai, ayam petelur direncanakan mulai didatangkan sekitar akhir April atau awal Mei 2026.
Dalam rencana usaha BUMDes Hoder, sebanyak sekitar 350 ekor ayam petelur jenis pullet akan didatangkan. Pullet merupakan ayam yang sudah mendekati masa bertelur sehingga diharapkan tidak membutuhkan waktu lama untuk mulai menghasilkan telur.
Namun, hingga 7 Oktober 2026, rencana tersebut belum terealisasi. Kandang yang telah selesai dibangun sekitar enam bulan sebelumnya masih dalam keadaan kosong.
Padahal, kebutuhan pengadaan ayam dan pakan telah dimasukkan sejak awal dalam rencana usaha BUMDes Hoder.
Untuk mendatangkan sekitar 350 ekor ayam petelur, kebutuhan dana diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Saat ini, terdapat sekitar Rp 70 juta dalam APBDes Hoder yang diperuntukkan bagi pengadaan bibit ayam dan pakan.
Namun, dana tersebut belum dapat digunakan untuk melanjutkan usaha karena pengelola BUMDes masih terkendala dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan tahap pertama.
Informasi yang dihimpun media ini, persoalan tersebut telah dibahas dalam sebuah pertemuan yang melibatkan pengurus BUMDes, pengawas, Pemerintah Desa Hoder, BPD, serta perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, para pengurus BUMDes diberikan waktu untuk menyelesaikan dokumen pertanggungjawaban sebelum laporan disampaikan kepada BPD.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah dokumen belanja yang belum lengkap atau belum sesuai dengan pertanggungjawabannya.
Akibatnya, unit usaha ayam petelur yang sejak awal direncanakan menjadi salah satu usaha BUMDes Hoder belum berjalan sebagaimana rencana.
Kondisi ini juga menjadi sorotan karena sebelumnya Desa Hoder pernah menghadapi persoalan pengadaan ayam KUB yang menggunakan Dana Desa.
Pada Januari 2023 laku, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani, menyebut Hoder sebagai salah satu dari 18 desa yang bermasalah dalam pengadaan ayam KUB menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Saat itu, Fitrinita mengatakan terdapat dua desa yang telah mengembalikan kerugian Dana Desa, yakni Desa Hoder sebesar Rp 90 juta atau 100 persen dari total kerugian dan Desa Wairbleler sebesar Rp 30 juta atau 30 persen.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Sikka saat itu, Germanus Goleng, mengatakan pemerintah desa yang bermasalah dalam pengadaan ayam KUB wajib mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Ini akibat dari perbuatan mereka, konsekuensinya harus dikembalikan,” ujar Germanus, Rabu (11/1/2023).
Dihubungi terpisah pada Rabu (7/10/2026) pagi, Penjabat Kepala Desa Hoder, Yohanesta Maria Yeyen Metrisia, A.Md., belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara yang disampaikan wartawan media ini.
Media ini telah mengirimkan lima pertanyaan awal terkait kondisi usaha ayam petelur BUMDes Hoder. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya terlihat telah dibaca dan belum mendapatkan jawaban.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan