Seorang Warga Paubekor, Sikka Tewas Dibunuh, Keluarga Pertanyakan SP3 Polisi dan Minta Pertanggungjawaban

MAUMERE-Kasus penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Paubekor, Desa Paubekor, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada 17 Agustus 2026, berujung pada meninggalnya Geradus Hiko setelah sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD TC Hillers Maumere.
Peristiwa tersebut bermula ketika Yohanes Gonsales diduga menyerang penghuni rumah menggunakan sebilah parang pada dini hari.
Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polsek Nelle dan dalam perkembangannya penyidikan dihentikan setelah kepolisian memperoleh hasil pemeriksaan psikiatrikum terhadap Yohanes.
Pelapor sekaligus anak korban, Yosef Feriyanto kepada media ini mengatakan, pihak keluarga mempertanyakan penanganan perkara yang menyebabkan anggota keluarga mereka meninggal dunia setelah diserang menggunakan parang.
Persoalan itu kembali mencuat setelah keluarga mengetahui penyidikan perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Sikka.
Yosef Feriyanto, mengatakan persoalan bermula ketika Gerardus Siko diserang menggunakan parang hingga mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di RSUD dr. TC Hillers Maumere.
Geradus kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan. Setelah korban meninggal hingga dimakamkan, keluarga mengaku tidak pernah didatangi keluarga pelaku.
“Sejak awal korban dirawat di RSUD Maumere, sampai korban meninggal dan dimakamkan, dari pihak keluarga pelaku tidak ada satu orang pun yang datang ke rumah korban menemui keluarga korban. Tidak ikut pemakaman,” kata Yosef, Minggu (27/9/2026) malam.
Menurut Yosef, setelah pemakaman pun tidak pernah ada pembicaraan antara kedua keluarga terkait peristiwa yang menyebabkan Gerardus meninggal dunia.
“Sampai hari ini tidak ada pembicaraan terkait kejadian tersebut. Seperti didiamkan saja dan dianggap masalah ini selesai,” ujarnya.
SP3 Diterbitkan 27 Agustus

Dalam perkembangan perkara, penyidikan kasus tersebut kemudian dihentikan oleh Polres Sikka. Yosef mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka terima, SP3 diterbitkan pada 27 Agustus 2026.
Namun, keluarga korban mengaku tidak mengetahui penerbitan SP3 tersebut pada saat keputusan itu dibuat.
“Kami merasa tidak puas karena waktu itu penerbitan SP3 tanggal 27 Agustus tanpa pemberitahuan kepada kami keluarga korban. Sama sekali kami tidak tahu,” kata Yosef.
Ia mengatakan keluarga melihat penghentian penyidikan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
“Kami melihat SP3 dilakukan tanpa sepengetahuan kami sebagai keluarga korban,” ujarnya.
Empat hari setelah tanggal penerbitan SP3 yang disebut keluarga, tepatnya 31 Agustus 2026, keluarga korban mendatangi Polsek Nelle.
Kedatangan tersebut bukan semata-mata untuk mempertanyakan proses hukum, tetapi juga meminta bantuan kepolisian mempertemukan keluarga korban dengan keluarga pelaku.
“Kami ke Polsek Nelle tanggal 31 Agustus dengan tujuan untuk meminta supaya Polsek membantu mempertemukan kami dengan keluarga pelaku dan kepala desa untuk meminta pertanggungjawaban,” jelas Yosef.
Namun, menurut Yosef, permintaan tersebut tidak mendapat respons seperti yang diharapkan keluarga.
Ia mengatakan pihak kepolisian saat itu menyampaikan situasi pascagempa bumi menjadi alasan karena personel sedang menjalankan tugas di Palue.
“Permintaan kami tidak direspons sama sekali oleh Polsek Nelle, hanya karena alasan waktu itu situasi gempa bumi, mereka ada tugas ke Palue,” katanya.
Setelah itu, keluarga kembali berupaya mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara. Pada 10 September 2026, keluarga melalui pengacara menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Sebelum menerima SP2HP, kata Yosef, keluarga sempat meminta dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan kondisi kejiwaan pelaku.
“Kami menerima SP2HP itu tanggal 10 September. Kami ke sana meminta surat visum dari pelaku yang menyatakan bahwa benar pelaku ODGJ. Mereka menjanjikan kami dua atau tiga hari ke depan baru akan dikasih surat itu,” ujarnya.
Namun, dokumen yang ditunggu keluarga tersebut, menurut Yosef, tidak kunjung diberikan.
“Kami menunggu surat itu tidak dikasih. Hanya kemudian dikasih SP2HP. Artinya kami tahu bahwa pelaku ODGJ setelah menerima SP2HP,” katanya.
Keluarga Persoalkan Tidak Ada Pemberitahuan dan Minta Pertanggungjawaban
Yosef mengatakan keluarga merasa tidak puas karena SP3 disebut telah diterbitkan pada 27 Agustus, sementara keluarga baru mengetahui perkembangan perkara melalui SP2HP pada 10 September.
Menurut dia, keluarga seharusnya mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan penghentian penyidikan.
“Waktu itu penerbitan SP3 tanggal 27 Agustus tanpa pemberitahuan kepada kami keluarga korban. Sama sekali kami tidak tahu,” tegasnya.
Keluarga juga meminta penjelasan mengenai dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar terkait kondisi kejiwaan pelaku.
Di luar persoalan proses hukum, keluarga korban juga meminta adanya pertanggungjawaban dari keluarga pelaku.
Yosef mengatakan status pelaku yang disebut ODGJ tidak membuat keluarga menganggap persoalan tersebut selesai begitu saja.
“Artinya walaupun itu pelaku disebut ODGJ, tetap harus ada pertanggungjawaban keluarga atas kejadian pembunuhan tersebut,” katanya.
Keluarga juga menyayangkan tidak adanya komunikasi dari keluarga pelaku sejak Gerardus dirawat hingga meninggal dan dimakamkan.
“Kami melihat tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk datang bertemu keluarga ataupun meminta maaf. Mereka seperti mendiamkan masalah pembunuhan ini,” ungkap Yosef.
Setelah upaya meminta bantuan melalui Polsek Nelle, keluarga korban kemudian membawa persoalan tersebut ke Pemerintah Desa Paubekor.
Pada 17 September 2026, keluarga mendatangi Pemdes Paubekor dan meminta pemerintah desa memfasilitasi pertemuan dengan keluarga pelaku.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rencana mediasi pada 28 September 2026 di Kantor Desa Paubekor.
“Besok juga ada mediasi di Kantor Desa karena kami keluarga korban meminta pertanggungjawaban dari keluarga pelaku. Tidak serta-merta bahwa karena dia ODGJ maka masalah berhenti begitu saja,” kata Yosef.
Keluarga berharap keluarga pelaku hadir dalam pertemuan tersebut sehingga kedua pihak dapat membicarakan persoalan yang selama ini belum pernah dibicarakan secara langsung.
“Kami harapkan semoga keluarga pelaku hadir dan mau bertanggung jawab atas kematian bapa kami atas nama Geradus Hiko,” ungkapnya.
