Headline

Hasil Investigasi DPMD Sikka Ungkap Aset Mobil BUMDes Reroroja Digadaikan Kades, Ini Tindak Lanjutnya

waktu baca 4 menit

MAUMERE-Sejumlah warga Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, menyegel Kantor Desa Reroroja pada Selasa (22/9/2026) pagi.

Warga menggunakan bilah bambu dan kayu untuk memaku pintu masuk kantor desa, termasuk pintu ruangan Kepala Desa Reroroja. Aksi tersebut menjadi bentuk protes warga atas persoalan pengelolaan aset desa, khususnya satu unit mobil operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Reroroja Mandiri.

Mobil Suzuki Carry pick up berwarna hitam dengan nomor polisi EB 8647 BK itu diketahui merupakan aset BUMDes yang dibeli menggunakan Dana Desa. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan untuk menunjang kegiatan dan unit usaha BUMDes.

Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa BPKB kendaraan tersebut diduga dijadikan agunan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan sekitar Rp 53 juta pada Maret 2026.

Kekecewaan warga kemudian memuncak hingga dilakukan penyegelan kantor desa. Warga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menyelesaikan persoalan terkait aset BUMDes tersebut.

Namun, persoalan penggadaian BPKB mobil itu ternyata telah menjadi objek pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

DPMD Temukan BPKB Mobil BUMDes Digadaikan


Plt. Kepala DPMD Sikka, Ferdinandus Florianus

Plt.Kepala DPMD Sikka, Ferdinandus Florianus kepada media ini mengatakan, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Investigasi Nomor PMD.400.10/124/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, DPMD Sikka telah melakukan investigasi langsung di Desa Reroroja.

Investigasi tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bersama sejumlah staf DPMD dengan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hasilnya, DPMD menyatakan menemukan fakta bahwa Kepala Desa Reroroja, Florida Yosefina Ndena, menggadaikan BPKB mobil pick up milik BUMDes Reroroja Mandiri kepada Bank Sinarmas untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp 50 juta.

Dalam laporan yang ditandatangani Plt. Kepala DPMD Sikka, Ferdinandus Florianus, S.P., disebutkan bahwa pinjaman tersebut sempat diangsur selama enam bulan.

Masalah muncul ketika cicilan kemudian menunggak selama tiga bulan berturut-turut. Kondisi tersebut membuat pihak bank menahan mobil sebagai jaminan hingga tunggakan dibayarkan.

Setelah tunggakan dilunasi, mobil tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa Reroroja.

Mobil Dibeli dari Dana Desa Sejak 2019

Dalam laporan investigasi itu, DPMD juga menelusuri riwayat mobil Suzuki Carry pick up EB 8647 BK tersebut.

Mobil itu merupakan aset BUMDes Reroroja Mandiri yang dibeli melalui penyertaan modal Dana Desa pada 2019, ketika Desa Reroroja dipimpin Kepala Desa Bernard Kelan.

Pada awalnya, kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang sejumlah unit usaha BUMDes, antara lain persewaan tenda, usaha air galon, dan jasa fotokopi.

Saat BUMDes dibentuk, badan usaha tersebut belum berbadan hukum. Karena itu, BPKB kendaraan tercatat atas nama Direktur BUMDes ketika itu, Marianus Thomas Effrol.

Operasional BUMDes kemudian terhenti akibat pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2021.

Setelah pandemi, mobil tersebut diambil alih Pemerintah Desa Reroroja dan digunakan untuk kepentingan operasional pemerintah desa.

Ketika BUMDes Reroroja Mandiri direvitalisasi pada 2025 untuk menjalankan program ketahanan pangan, mobil tersebut juga belum dikembalikan kepada pengurus BUMDes.

Kendaraan itu tetap berada dalam penguasaan pemerintah desa hingga akhirnya BPKB mobil digunakan sebagai agunan pinjaman.

Kades Diminta Menebus BPKB dan Ganti Kerugian

Hasil investigasi DPMD kemudian ditindaklanjuti setelah Bupati Sikka memberikan disposisi pada 13 Agustus 2026.

Plt. Kepala DPMD Sikka Ferdinandus Florianus selanjutnya menerbitkan Surat Nomor PMD.400.10/134/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 yang berisi sejumlah instruksi penyelesaian persoalan tersebut.

Dalam surat itu, DPMD menilai tindakan penggadaian aset BUMDes oleh Kepala Desa Reroroja bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf c, Pasal 29 huruf e dan i, serta Pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015.

DPMD juga menyebut tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset BUMDes Reroroja Mandiri.

Sebagai tindak lanjut, BPD Desa Reroroja diperintahkan segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). Forum tersebut diminta menjadi ruang bagi Kepala Desa untuk memberikan keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan persoalan penggadaian aset BUMDes di hadapan pemerintah desa dan masyarakat.

DPMD juga memerintahkan Kepala Desa Reroroja untuk segera menebus dan menarik kembali BPKB mobil yang digadaikan. Proses penebusan tersebut harus dibuktikan melalui Berita Acara dan dilakukan paling lambat 14 hari sejak surat instruksi diterima.

Tidak hanya mengembalikan BPKB, Kepala Desa juga diwajibkan mengganti seluruh biaya yang timbul dari proses penebusan tersebut, termasuk dampak kerugian lainnya. Dalam instruksi DPMD, penggantian kerugian itu harus menggunakan dana pribadi Kepala Desa.

Setelah persoalan BPKB diselesaikan, mobil operasional tersebut juga diperintahkan untuk diserahkan kembali kepada pengurus BUMDes Reroroja Mandiri agar dapat dikelola sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Camat Magepanda diminta mengawal seluruh proses penyelesaian persoalan tersebut. Camat juga diwajibkan melaporkan hasil tindak lanjut kepada Bupati Sikka melalui DPMD paling lambat 14 hari.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Reroroja Florida Yosefina Ndena maupun pihak terkait mengenai aksi penyegelan dan tindak lanjut atas instruksi DPMD Sikka tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version