Pengawasan Orang Asing di Flores Timur Diperkuat, Timpora Dorong Pertukaran Informasi

LARANTUKA-Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, diperkuat melalui koordinasi lintas instansi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menggelar Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Flores Timur di Aula Hotel Sunrise Larantuka, Kamis, 17 September 2026.
Rapat tersebut mempertemukan perwakilan berbagai instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta unsur kewilayahan yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Flores Timur.
Kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan pertukaran informasi terkait keberadaan maupun kegiatan orang asing di wilayah Flores Timur.
Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka, Yansen Riyadi Borumei.
Dalam sambutannya, Yansen menekankan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Flores Timur, Laurensius Yitno Wada. Ia memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan rapat koordinasi yang dinilai penting untuk memperkuat kerja sama antarinstansi.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka, Dianta Kita Sinuraya, menegaskan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi.
“Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri. Dibutuhkan sinergi dan pertukaran informasi dari seluruh instansi yang tergabung dalam Timpora agar setiap potensi permasalahan di lapangan dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” ujar Dianta.
Dalam rapat tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai perkembangan data keberadaan orang asing di wilayah kerja, isu-isu aktual keimigrasian, mekanisme pengawasan orang asing, serta peran dan fungsi Timpora.

Selain itu, peserta diperkenalkan kembali dengan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai salah satu instrumen dalam mendukung pelaporan dan pengawasan keberadaan orang asing.
Pembahasan kemudian berlanjut dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Sejumlah peserta menyampaikan informasi, masukan, maupun persoalan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Flores Timur.
Pertukaran informasi tersebut menjadi bagian penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Dianta mengatakan, koordinasi yang telah terbangun melalui Timpora perlu terus dipelihara dan ditingkatkan.
Menurutnya, komunikasi antarlembaga tidak cukup hanya dilakukan melalui forum rapat, tetapi harus berlanjut dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Harapannya, sinergi yang sudah terjalin ini tidak berhenti pada kegiatan rapat saja, tetapi dapat terus diwujudkan dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Ia berharap seluruh unsur yang tergabung dalam Timpora dapat terus aktif bertukar informasi sehingga berbagai perkembangan terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di Flores Timur dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara bersama.
Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Flores Timur tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Flores Timur.
Artikel story ini kerja sama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id
