Headline

Hampir Empat Tahun Menunggu, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Sikka Akhirnya P-21, GMNI dan Keluarga Korban Kawal hingga Pengadilan

waktu baca 4 menit

MAUMERE-Di halaman Mapolres Sikka, Selasa (1/9/2026), Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno memilih duduk di lantai. Di hadapannya ada mahasiswa GMNI Sikka, keluarga korban, dan tuntutan yang sudah mereka bawa sejak perkara itu dilaporkan hampir empat tahun lalu.

Tidak ada podium. Tidak ada jarak beberapa meter antara aparat dan massa. Kapolres bersama Kasat Reskrim duduk mendengarkan satu per satu persoalan yang disampaikan.
Salah satu perkara yang dibawa dalam aksi itu adalah dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Watumerak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
Kasusnya dilaporkan pada 17 Desember 2022.

Hampir empat tahun kemudian, perkara itu baru memasuki satu titik penting: berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Dilaporkan Saat Korban Berusia 15 Tahun

Perkara tersebut bermula dari laporan keluarga korban dengan nomor LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kampung Bora, Desa Watumerak. Ketika dugaan peristiwa itu terjadi, korban masih berusia 15 tahun.

Proses hukum kemudian berjalan panjang. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keberadaan terduga pelaku yang belum berhasil diamankan.

Pada Mei 2026, keluarga korban kembali mendatangi Polres Sikka. Mereka mempertanyakan perkembangan perkara yang selama bertahun-tahun belum memberikan kepastian.

GMNI Sikka kemudian ikut membawa persoalan tersebut dalam aksi evaluasi penegakan hukum di Kabupaten Sikka.
Beberapa minggu setelah desakan itu muncul, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku di Mimika, Papua, pada akhir Mei 2026.

Kapolres Sikka Bambang Supeno mengatakan pencarian terduga pelaku membutuhkan waktu karena yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Sikka.

“Kasusnya dari tahun 2022 dan baru kita tangkap pelakunya tahun 2026. Itu memang membutuhkan waktu,” kata Bambang.

Polisi, kata dia, berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah tempat terduga pelaku berada.

“Kita berkoordinasi dengan Polda tersebut untuk mengecek pelaku. Kita tidak tinggal diam,” ujarnya.

Setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melanjutkan proses hukum hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap.

Bambang memastikan perkara tersebut telah P-21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka.

Empat Tahun dan Belum Selesai
P-21 memang menandai berakhirnya tahap penyidikan. Tetapi bagi keluarga korban dan GMNI, perjalanan kasus ini belum selesai.

Justru setelah hampir empat tahun, perhatian mereka kini bergeser: memastikan perkara tersebut tidak berhenti setelah berkas berpindah dari kepolisian ke kejaksaan.

Dalam aksi 1 September itu, GMNI bersama korban dan keluarga korban mendatangi tiga institusi penegak hukum: Polres Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, dan Pengadilan Negeri Maumere.
Mereka meminta perkara tersebut dikawal sampai persidangan dan menghasilkan putusan.

Ketua DPC GMNI Sikka, Wilfridus Iko, mempertanyakan panjangnya proses penanganan perkara sejak laporan dibuat pada 2022.

Bagi mahasiswa, persoalannya bukan semata-mata apakah terduga pelaku akhirnya ditangkap. Mereka juga ingin mengetahui mengapa keluarga korban harus menunggu bertahun-tahun untuk sampai pada tahap ini.

“GMNI meminta penanganan perkara perempuan dan anak dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif,” ungkap Wilfridus Iko

Mahasiswa juga meminta aparat mempertimbangkan penerapan pasal pemerkosaan sebagaimana yang mereka rujuk dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b.

Tuntutan tersebut merupakan sikap GMNI. Penetapan pasal dalam perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta penyidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada ironi kecil di halaman Mapolres Sikka hari itu. Sebuah perkara yang membutuhkan waktu hampir empat tahun untuk mencapai P-21 justru dibicarakan dalam suasana yang relatif sederhana: Kapolres duduk di lantai, berhadapan langsung dengan orang-orang yang datang mempertanyakan kerja institusinya.

Tetapi gestur itu tidak menghapus pertanyaan yang dibawa keluarga korban. Empat tahun adalah waktu yang panjang bagi siapa pun yang menunggu kepastian hukum terlebih dalam perkara yang melibatkan anak.

Kini perkara tersebut telah berpindah ke meja jaksa. Tahapan berikutnya akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke persidangan dan bagaimana pembuktiannya di hadapan hakim.

GMNI dan keluarga korban menyatakan akan terus mengawal proses tersebut.
Mereka tidak hanya menunggu terduga pelaku ditangkap. Mereka menunggu perkara itu benar-benar selesai melalui mekanisme hukum.

Penulis: Aris Halilintar
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version