Berawal dari Ajakan Bertemu, Anak 15 Tahun di Talibura, Sikka, Diduga Jadi Korban Persetubuhan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

MAUMERE-Kepolisian Resor (Polres) Sikka menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 22.20 WITA.

Kapolres Sikka melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Leonard, dalam laporan itu seorang pria berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai guru datang ke SPKT Polres Sikka untuk melaporkan dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun.

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Laporan diterima pada 19 Agustus 2026,” ujar Leonard, Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 WITA di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Talibura.

Peristiwa bermula ketika terlapor MLI diduga berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak korban bertemu di sekitar lingkungan SMK Talibura.

Setelah bertemu, korban kemudian diajak menuju sebuah rumah. Di tempat tersebut, terlapor diduga mengajak korban masuk ke dalam kamar dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Korban kemudian disebut berada bersama terlapor hingga sekitar pukul 04.00 WITA pada Rabu, 19 Agustus 2026. Setelah diantar pulang, keberadaan korban kemudian ditanyakan oleh keluarganya.

Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian membawa korban bersama pelapor ke SPKT Polres Sikka untuk membuat laporan.

Leonard mengatakan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan sejumlah tindakan penyelidikan dan penanganan awal.

“Langkah yang sudah dilakukan antara lain menerima laporan, membuat laporan polisi dan tanda bukti laporan, mengajukan permintaan visum et repertum, mengamankan terlapor, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi,” jelasnya.

Polisi juga masih melakukan tindakan kepolisian lainnya untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Leonard menegaskan, proses hukum masih berjalan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *