Headline

Petani 61 Tahun Ditemukan Meninggal di Pematang Sawah Magepanda

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Seorang petani berinisial SB (61), warga Dusun Magendero, Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, ditemukan meninggal dunia di pematang sawah di wilayah Dolu, Dusun Kampung Baru, Desa Magepanda, Selasa (11/8/2026) pagi.

Kapolres Sikka melalui Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga, mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 09.00 Wita dalam posisi terbaring telentang di pinggir pematang sawah yang tergenang air.

Korban diketahui berprofesi sebagai petani dan tinggal di RT 010/RW 003, Dusun Magendero, Desa Magepanda.
Menurut keterangan saksi berinisial KR (56), pada sekitar pukul 09.10 Wita dirinya berangkat dari rumah menuju kebun untuk melihat hewan peliharaan kuda.

Saat melintas di pematang sawah di wilayah Dolu, saksi melihat korban sudah terbaring telentang menghadap ke langit di pinggir pematang sawah yang tergenang air.

Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian meninggalkan lokasi dan menuju Kantor Desa Magepanda untuk melaporkan penemuan tersebut kepada Pemerintah Desa Magepanda.

Polisi yang menerima informasi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Inafis Polres Sikka turut melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Magepanda untuk dilakukan pemeriksaan medis,” kata Ipda Leonard Tunga.

Dari pemeriksaan luar yang dilakukan di Puskesmas Magepanda, petugas medis tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Leonard menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, korban memiliki riwayat penyakit kombinasi lambung dan tekanan darah tinggi.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sebuah jerigen berukuran lima liter milik korban. Jerigen tersebut diduga akan digunakan korban untuk mengisi air pada mesin pompa air.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pihak keluarga menerima kematian korban sebagai musibah.
Keluarga korban juga membuat surat pernyataan penolakan autopsi yang ditandatangani oleh pihak keluarga.

“Jenazah kemudian dibawa oleh pihak keluarga dan disemayamkan di rumah duka di Dusun Magendero, Desa Magepanda. Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak menuntut secara hukum,” ujar Leonard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version