Headline

Pemkab Sikka Tunggu Kebijakan Pusat, Anggaran Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Disiapkan

waktu baca 4 menit

MAUMERE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka belum mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang III DPRD Kabupaten Sikka di Gedung Lepo Kula Babong, Maumere, Senin (3/8/2026).

Penjelasan itu disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan salah satu fraksi DPRD yang meminta pemerintah menjelaskan besaran alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu pada Tahun Anggaran 2027.

Menurut Bupati Juventus, Pemerintah Kabupaten Sikka masih berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut, kata dia, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku. Sumber pembiayaannya juga dapat berasal dari selain Belanja Pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 Pemerintah Kabupaten Sikka belum mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu, mengingat sampai saat ini belum terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan besaran kenaikan upah maupun konsekuensi fiskalnya bagi pemerintah daerah,” ujar Juventus.

Ia menegaskan, apabila pemerintah pusat nantinya menetapkan kebijakan mengenai kenaikan upah PPPK Paruh Waktu beserta konsekuensi fiskalnya, Pemerintah Kabupaten Sikka akan menyesuaikan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Apabila di kemudian hari Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Sikka akan melakukan penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Penjelasan pemerintah tersebut mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Sikka Fraksi Perindo, Martin Luther Adji, dalam dialog pada rapat paripurna.

Martin mempertanyakan perbedaan informasi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang diterima tenaga kesehatan di lapangan dengan penjelasan pemerintah dalam dokumen jawaban fraksi.

Menurutnya, selama ini DPRD memperoleh informasi bahwa sebagian PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji sekitar Rp600 ribu per bulan. Sementara dalam jawaban pemerintah disebutkan bahwa pembayaran dilakukan sesuai ketentuan upah minimum.

“Yang kemarin itu informasi bahwa mereka menerima gaji Rp 600.000, tapi di dalam jawaban pemerintah bahwa mereka dibayar sesuai UMR. Yang benar yang mana? UMR Kabupaten Sikka kalau tidak salah Rp2.185.000. Ini harus kita jujur mengurus kabupaten ini, jujur mengurus kesejahteraan pegawai ini,” tegas Martin.

Selain menyoroti persoalan gaji PPPK Paruh Waktu, Martin juga mengkritik pelaksanaan sejumlah program pemerintah yang dinilai belum berjalan optimal meski telah dianggarkan.
Ia mencontohkan pembangunan lanjutan Puskesmas Tuanggeo yang kembali dianggarkan pada tahun ini setelah anggaran tahun sebelumnya tidak terealisasi.

“Kami juga melihat ketidakseriusan pemerintah. Tahun lalu dianggarkan, tetapi tidak terealisasi. Tahun ini dianggarkan lagi. Kami khawatir nanti dianggarkan lagi pada 2027 tetapi kembali tidak terealisasi. Oleh karena itu kami minta keseriusan pemerintah agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dinikmati rakyat Kabupaten Sikka,” ujarnya.

Isu penggajian PPPK Paruh Waktu sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sikka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Sikka dan perwakilan PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka pada 20 April 2026.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Sikka saat itu, Adrianus Firminus Parera, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan kategori afirmasi khusus yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh melalui evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan daerah.

Sekda juga mengungkapkan bahwa saat penyusunan APBD 2026 pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran khusus bagi PPPK Paruh Waktu karena saat pengangkatannya pemerintah berpedoman pada prinsip agar penghasilan mereka tidak lebih rendah dibanding saat masih menjadi tenaga non-ASN.

Namun, setelah APBD ditetapkan, terbit regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengatur bahwa pembiayaan PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Kondisi tersebut menambah tekanan terhadap kemampuan fiskal Kabupaten Sikka.

Dalam RDP itu, sejumlah anggota DPRD meminta pemerintah mencari solusi agar kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat ditingkatkan.

Yosep Karimanto dari Fraksi PKB mendorong pemerintah melakukan rasionalisasi anggaran agar PPPK tenaga kesehatan memperoleh upah yang layak setara PPPK tenaga teknis dan guru sebesar sekitar Rp2,1 juta per bulan.

Sementara Martin Luther Adji meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai hak-hak PPPK Paruh Waktu, termasuk karena saat itu para tenaga kesehatan mengaku belum menerima gaji sejak Januari hingga April 2026.

Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, dalam kesimpulan RDP merekomendasikan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi dan penganggaran PPPK Paruh Waktu, mengkaji kemungkinan penyesuaian anggaran melalui APBD Perubahan, serta membahas kembali solusi penggajian bersama Badan Anggaran DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version