Headline

Pilkades Serentak Ditunda, 132 Desa di Sikka Dipimpin Pj Kades, Ada yang Sudah 9 Tahun Jadi Pj Kades

waktu baca 3 menit

MAUMERE-Sebanyak 132 desa di Kabupaten Sikka hingga kini masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa sambil menunggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

Bahkan, dua desa di antaranya telah dipimpin Pj Kepala Desa selama sekitar sembilan tahun. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, mengatakan dua desa tersebut adalah Desa Waipaar di Kecamatan Talibura dan Desa Mahekelan di Kecamatan Waigete yang sejak berstatus desa persiapan pada 2017 hingga kini belum memiliki kepala desa definitif.

“Dari 132 desa yang kita usulkan untuk Pilkades serentak, semuanya dipimpin oleh PJ. Ada dua desa yang sejak desa persiapan tahun 2017 sampai sekarang belum tergantikan. Jadi kurang lebih sudah sembilan tahun, yakni Desa Waipaar dan Desa Mahekelan,” ujar Ferdinandus kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Meski telah dipimpin Pj Kepala Desa dalam waktu yang cukup lama, Ferdinandus menilai pelayanan pemerintahan di kedua desa tersebut tetap berjalan baik.

“Selama ini pelayanan kedua PJ itu kinerjanya bagus karena mereka juga staf kecamatan,” katanya.

Menurut Ferdinandus, DPMD tetap melakukan evaluasi terhadap seluruh Pj Kepala Desa. Namun evaluasi dilakukan secara bertahap atau parsial, bukan secara serentak.

“Sudah banyak PJ yang diganti. Itu bagian dari evaluasi internal. Kita tidak mengevaluasi 130-an PJ sekaligus, tetapi dilakukan secara parsial. Dalam satu hingga dua bulan terakhir juga sudah banyak yang diganti, dan beberapa lagi tinggal menunggu pelantikan oleh camat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh Pj Kepala Desa merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat tugas tambahan di luar pekerjaan pokok pada instansi induknya. Karena itu, mereka diwajibkan membagi waktu antara tugas di kantor asal dan pemerintahan desa.

“Pejabat kepala desa ini terikat dengan pekerjaan utama di instansi induk. Mereka diberi tugas tambahan sebagai penjabat kepala desa, sehingga memang harus bisa membagi waktu antara kedua tugas tersebut,” jelasnya.

DPMD, lanjut Ferdinandus, telah mengatur pola kerja bagi para Pj Kepala Desa, yakni tiga hari bertugas di instansi induk dan tiga hari berkantor di desa.

Sebelumnya diberitakan media, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka telah bersepakat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 132 desa di Kabupaten Sikka ke tahun 2027, menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbub Nomor 3 Tahun 2005.

Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, Kamis, 30/07/2026 menjelaskan, sejatinya DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka berupaya agar pelaksanaan Pilkades dipercepat. Namun disaat proses sedang berjalan, ada perubahan peraturan perundang undangan tentang desa yakni Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Sumandi menguraikan jejak historis keputusan menunda Pilkades serentak. Dimana, DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus) mengundang pemerintah mendiskusikan rencana pelaksanaan Pilkades termasuk tentang anggaran dan peraturan pelaksana.

Selanjutnya, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemkab Sikka melakukan rapat terkait peraturan pelaksanaan Pilkades. Pada saat pendalaman tersebut, Pemerintah menyatakan bahwa peraturan terbaru penyelenggaran Pilkades belum ada semenjak perubahan undang undang desa dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Oleh karena Perda Pilkades yang ada sudah tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi yang sudah mengalami perubahan, DPRD melalui Bapemperda dan Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan setelah meevisi Perda Pilkades.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version