Bupati Sikka Soroti Ada Pj Kades Jarang Berkantor di Desa, Plt Kadis DPMD: Belum Ada Laporan Tertulis, Mereka Terikat Tugas di Instansi Induk

MAUMERE-Pernyataan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, yang menyoroti masih adanya Penjabat (Pj) Kepala Desa yang jarang berkantor di desa mendapat tanggapan berbeda dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus.
Hal ini disampaikan Bupati Sikka, saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RKP Desa dan APBDes Tahun Anggaran 2027 di Kantor Bupati Sikka, Rabu (29/7/2026).
Pada kesempatan itu, Bupati Sikka mengungkapkan masih terdapat Pj Kepala Desa yang hanya berkantor di desa seminggu sekali bahkan dua minggu sekali. Bahkan ada Pj Kades yang hampir tidak pernah masuk kantor desa.
Menurut Bupati, kepala desa maupun penjabat kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat desa sehingga kehadiran mereka di kantor desa menjadi syarat penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Ditemui terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ferdinandus Florianus mengungkapkan, Pj Kades merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemban tugas tambahan sehingga tetap terikat dengan pekerjaan di instansi induknya.
“Memang pejabat kepala desa ini terikat dengan pekerjaan utama di instansi induk. Mereka diberi tugas tambahan sebagai penjabat kepala desa. Tidak semua PNS diberi kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai penjabat kepala desa,” kata Ferdinandus saat diwawancarai wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, seorang Pj Kepala Desa harus mampu membagi waktu antara tugas di instansi asal dan tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan desa.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sikka telah mengatur pola kerja bagi Pj Kepala Desa, yakni tiga hari bertugas di instansi induk dan tiga hari berada di kantor desa.
“Sudah ditegaskan bahwa penjabat kepala desa melaksanakan tugas tiga hari di kantor asalnya dan tiga hari di kantor desa. Dengan pola kerja sekarang, kami berharap mereka bisa membagi waktu dengan baik,” ujarnya.
Kadis Ferdinandus juga menyampaikan, terkait dengan pernyataan Bupati Sikka yang menyampaikan adanya Pj Kepala Desa yang hanya masuk kantor seminggu sekali bahkan dua minggu sekali, Ferdinandus mengatakan hingga kini DPMD Sikka belum menerima laporan resmi ataupun pengaduan tertulis dari masyarakat terkait persoalan tersebut.
Ia menduga informasi yang disampaikan Bupati Sikka kemungkinan berasal dari aspirasi masyarakat saat melakukan kunjungan kerja ke desa-desa.
“Secara resmi, secara tertulis sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan itu. Mungkin Pak Bupati saat kunjungan ke desa mendapat masukan atau penyampaian secara lisan. Itu juga yang perlu kita klarifikasi kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, keluhan secara lisan memang ada, tetapi belum disertai bukti atau laporan resmi sehingga DPMD akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Keluhannya ada, tetapi laporan atau pengaduan tertulis dari masyarakat sampai sekarang belum ada. Ini tetap akan kami cross-check kembali di lapangan,” katanya.
