Polres Sikka Bongkar Modus Residivis Curanmor di Sikka: Buka Paksa Kendaraan, Sambung Kabel, Ubah Warna Mobil Curian

waktu baca 3 menit

MAUMERE-Tim Resmob Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan seorang residivis.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus mencari kendaraan yang terparkir, membuka paksa kendaraan, lalu menghidupkannya dengan menyambungkan kabel kontak. Untuk menghilangkan jejak, mobil hasil curian bahkan diubah bentuk dan warnanya sebelum disembunyikan di kabupaten lain.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT terkait pencurian sepeda motor dan LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT mengenai pencurian satu unit mobil pick up.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga merupakan hasil tindak pidana di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polres Sikka berkoordinasi dengan Polsek Mauponggo dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial AWS alias Berto.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., Tim Resmob kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AWS. Dari hasil interogasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari SBDBK alias Bernard, warga Kabupaten Sikka.

Tim Resmob selanjutnya bergerak ke Kabupaten Sikka dan berhasil mengamankan Bernard. Dalam pemeriksaan, Bernard mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda CBR dan satu unit mobil pick up.

Pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan mencari kendaraan yang terparkir, kemudian membuka paksa kendaraan dan menghidupkannya menggunakan sambungan kabel kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, mobil pick up hasil curian dibawa ke Kabupaten Nagekeo, kemudian dipindahkan dan disembunyikan di Kabupaten Ende.

Sebelum disembunyikan, pelaku mengubah bentuk dan warna kendaraan guna menghilangkan identitas kendaraan curian sehingga sulit dikenali.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Resmob Polres Sikka berhasil menemukan dan mengamankan mobil pick up tersebut sebagai barang bukti.

Selain mengakui dua kasus pencurian tersebut, pelaku juga mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah Kabupaten Sikka.

Pengakuan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up warna putih tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa TNKB, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB.

Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menegaskan bahwa Tim Resmob bersama penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku sekaligus mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengungkap bahwa terduga pelaku utama merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *