Tiga Terduga Pelaku Kasus BBM Ilegal Datangi Propram Polres Sikka Adukan Penyidik, Kuasa Hukum: Penyitaan Barang Bukti Melanggar KUHAP

MAUMERE-Penanganan sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan yang ditangani Satreskrim Polres Sikka menjadi sorotan. Di tengah proses hukum yang dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, tiga terduga pelaku mendatangi Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka, Kamis (23/7/2026), untuk mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Pantauan media ini di Mapolres Sikka, ketiga terduga pelaku yang datang yakni Heri, pedagang asal Wuring, Kelurahan Wolomarang; Blasius Nong Jefri, warga Watubala, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete; serta Mishar, pemilik kios di Wolonbetan, Kelurahan Nangalimang.
Ketiganya memberikan kuasa kepada Yohanes D. Tukan, S.H. dan rekan sebagai penasihat hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG, dan/atau LPG yang disubsidi maupun yang mendapat penugasan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Yohanes D. Tukan mengatakan, ketiga kliennya telah diamankan dalam rentang waktu hampir dua hingga lebih dari dua bulan. Namun hingga kini, menurutnya, status hukum mereka belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti berupa kendaraan dan BBM masih ditahan oleh penyidik.
“Kalau ini merupakan perkara tangkap tangan, semestinya status hukumnya jelas. Faktanya, sampai sekarang mereka belum berstatus tersangka, tetapi barang bukti tetap ditahan. Menurut kami, penahanan barang bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, seharusnya penyidik membuat Berita Acara Penyitaan (BAP Penyitaan) yang ditandatangani pihak terkait. Selain itu, penyitaan juga harus memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan KUHAP.
“Sampai hari ini klien kami tidak pernah menandatangani Berita Acara Penyitaan. Padahal, paling lambat dua hari setelah penyitaan harus ada permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri. Sudah hampir dua bulan lebih, tetapi prosedur itu tidak pernah dilakukan. Jadi dasar hukum penahanan barang bukti itu apa?” kata Yohanes.
Menurutnya, dokumen yang disebut penyidik sebagai “penyerahan barang bukti” tidak dikenal dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur KUHAP.
“Penyerahan barang bukti itu dikenal ketika penyidik melimpahkan perkara kepada jaksa. Dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, yang dikenal adalah Berita Acara Penyitaan, bukan penyerahan barang bukti dari seseorang yang belum berstatus tersangka. Ini yang kami nilai sebagai bentuk pelanggaran KUHAP,” tegasnya.
Yohanes juga menyatakan, selain mencari kepastian hukum, kliennya menginginkan adanya rasa keadilan.
“Klien kami membutuhkan kepastian hukum sekaligus keadilan. Mereka mempertanyakan mengapa masih banyak pihak lain yang diduga melakukan aktivitas serupa, tetapi hanya mereka yang diproses,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mendatangi Propam Polres Sikka untuk menyampaikan pengaduan. Namun, karena perwira yang berwenang sedang bertugas di Labuan Bajo, mereka diminta kembali pada kesempatan berikutnya untuk melengkapi laporan secara resmi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sikka mengumumkan telah mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar sepanjang 2026.
Beberapa kasus yang diungkap antara lain melibatkan Anofasius Farman alias Ano dan Yohanes Tema alias Jon di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, dengan barang bukti ratusan liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam botol dan jeriken.
Polisi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM yang melibatkan Blasius Nong Jefri di Waigete dengan barang bukti sekitar 245 liter Pertalite, Heri di Wolomarang dengan sekitar 60 liter Pertalite, serta Mishar di Kota Uneng dengan sekitar 72 liter Pertalite dan puluhan botol kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan sebelum dijual kembali.
Selain itu, Satreskrim Polres Sikka juga mengungkap dugaan penyalahgunaan sekitar 400 liter Solar subsidi yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya.
Polres Sikka sebelumnya menyatakan seluruh perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui enam laporan polisi dan proses penyidikannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menyebut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polres Sikka terkait pengaduan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Humas Polres Sikka mengenai laporan yang disampaikan kuasa hukum ketiga terduga pelaku tersebut.
Penulis: Mario WP Sina
Editor: Redaksi
