Barang Bukti Kapal Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi yang Diamankan Polres Sikka Menghilang dari Pelabuhan Wuring
MAUMERE-Barang bukti berupa kapal penangkap ikan KM Sukron Ilahi GT 16 yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Sikka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dilaporkan sudah tidak lagi berada di Pelabuhan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Padahal, hingga kini penanganan perkara yang diungkap pada 21 Mei 2026 tersebut belum menunjukkan kejelasan.
Pantauan media ini di Pelabuhan Wuring, Kamis (23/7/2026), kapal asal Pulo Madu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, itu sudah tidak berada di lokasi tempat sebelumnya bersandar. Sejumlah warga dan nelayan di sekitar pelabuhan menyebut kapal tersebut telah meninggalkan Pelabuhan Wuring sekitar dua minggu lalu.
Salah seorang terperiksa, Ardi, mengatakan dirinya diamankan Satreskrim Polres Sikka pada Rabu (21/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA saat berada di atas KM Sukron Ilahi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 400 liter BBM subsidi jenis solar dan dokumen kapal.
Menurut Ardi, solar tersebut dibeli dari seorang penjual bernama Mahmud yang memiliki surat rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi nelayan.
“Setelah penangkapan, barang bukti solar sebanyak 400 liter dan dokumen kapal langsung dibawa ke Polres Sikka. Setelah itu saya dipanggil ke Polres Sikka untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Terkait keberadaan kapal, Ardi mengaku sempat meminta kepada juragan kapal agar kapal tetap berada di Pelabuhan Wuring sambil menunggu perkembangan proses hukum.
“Sebenarnya kapal itu sudah mau jalan, tetapi saya tahan, jangan dulu, tunggu perkembangan perkara. Juragan kapal sempat menunggu sekitar dua minggu. Namun pada awal Juli kapal itu berangkat tanpa memberi tahu saya. Pagi-pagi saya datang, kapalnya sudah tidak ada,” katanya.
Ia mengaku mendapat informasi dari kapal lain yang berada di lokasi bahwa kapal tersebut berlayar kembali ke Pulau Madu karena anak pemilik kapal sedang sakit.
Ardi menambahkan, saat penangkapan penyidik melarang kapal meninggalkan Pelabuhan Wuring. Bahkan dokumen kapal juga telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sikka.
“Setahu saya kapal dilarang keluar dari pelabuhan. Dokumen kapal juga dipegang penyidik. Tapi sekarang kapalnya sudah tidak ada lagi,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sikka mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Pelabuhan Wuring pada Rabu malam, 21 Mei 2026.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Sikka setelah menerima informasi mengenai aktivitas pengangkutan BBM subsidi ke atas KM Sukron Ilahi GT 16.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno saat itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan sekitar 400 liter solar yang disimpan dalam sejumlah jeriken di atas kapal.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian menggunakan rekomendasi BBM subsidi nelayan yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi sebelum diangkut ke atas kapal.
Selain mengamankan sekitar 400 liter BBM subsidi jenis solar, Satreskrim Polres Sikka juga menyatakan mengamankan satu unit kapal penangkap ikan KM Sukron Ilahi GT 16 sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, hampir dua bulan sejak kasus tersebut diungkap, belum ada informasi mengenai peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka. Di sisi lain, kapal yang sebelumnya diumumkan sebagai barang bukti juga telah meninggalkan Pelabuhan Wuring, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengamanan barang bukti serta perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Humas Reskrim Polres Sikka terkait perkembangan penanganan perkara dan keberadaan kapal KM Sukron Ilahi yang tidak lagi berada di Pelabuhan Wuring.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan