Dokter Forensik RSUD Tc Hillers: Hasil Visum Korban Pengeroyokan Samparong Sudah Diserahkan ke Polres Sikka
MAUMERE-Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD TC Hillers Maumere, dr. Stefanus Trissanto, Sp.FM, memastikan hasil Visum et Repertum (VeR) milik Baiyudin (43), korban dugaan pengeroyokan asal Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, telah diterbitkan dan diserahkan kepada penyidik Polres Sikka.
Stefanus menjelaskan, visum dibuat berdasarkan surat permintaan resmi dari penyidik sehingga dokumen tersebut hanya dapat diserahkan kepada kepolisian.
“Kalau keluarga korban mau datang ambil visum tidak bisa, mereka hanya bisa mengetahui hasil pemeriksaannya saja, nanti kami keluarkan surat keterangan medis, sementara dokumen hasil visum jadi kewenangan polisi. Sifat visum itu adalah rahasia,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia mengungkapkan, hasil visum Baiyudin telah diterbitkan pada 9 Juli 2026 atau sekitar minggu keempat setelah pemeriksaan dilakukan, dan saat ini sudah diambil oleh penyidik Polres Sikka.
“Untuk korban pengeroyokan Baiyudin, hasil visumnya saya keluarkan tanggal 09 Juli,” ungkapnya.
Menurut Stefanus, tidak ada ketentuan baku mengenai lamanya penerbitan visum karena setiap rumah sakit memiliki mekanisme pelayanan yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan kelengkapan hasil pemeriksaan medis.
“Visum itu dikeluarkan sesuai waktu penyidikan berarti antara 20-30 hari. Biasanya polisi mau mengambil hasil visum, mereka akan konfirmasi,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan Visum et Repertum tidak dapat dilakukan secara instan karena merupakan dokumen medikolegal yang harus disusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti di persidangan.
“Kami memahami kekhawatiran keluarga korban maupun penyidik yang membutuhkan hasil visum untuk kepentingan proses hukum. Namun, proses pembuatan Visum et Repertum tidak bisa dilakukan secara instan karena melibatkan aspek medikolegal yang rigid,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ketelitian dalam penyusunan visum sangat penting karena kesalahan sekecil apa pun dapat memengaruhi proses penegakan hukum.
“Visum merupakan alat bukti hukum yang sah di pengadilan. Karena itu kami harus memastikan seluruh data benar. Kesalahan sekecil apa pun, misalnya salah menuliskan ukuran luka atau keliru menentukan kualifikasi luka, dapat berdampak pada pasal pidana yang dikenakan kepada pelaku,” katanya.
Sebelumnya, Baiyudin melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke SPKT Polres Sikka pada 7 Juni 2026 dan malam harinya langsung menjalani pemeriksaan visum di RSUD TC Hillers Maumere.
Korban mengaku membayar sendiri biaya visum sebesar Rp 710 ribu dan sempat mempertanyakan belum diterimanya hasil visum selama lebih dari satu bulan.
“Saya sudah laporkan kasus ini pada 7 Juni lalu dan malamnya langsung visum. Saya bayar sendiri ongkos visumnya Rp710 ribu, tapi sampai hari ini kasus saya belum jelas, hasil visum juga belum keluar,” ujar Baiyudin.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga, sebelumnya menyatakan penyidik memang menunggu hasil visum dari RSUD TC Hillers sebagai salah satu alat bukti untuk melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan