Karyawan Meninggal Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Sikka Minta Pelindo Maumere Penuhi Hak Korban dan Soroti Dugaan Kelalaian Penerapan K3
MAUMERE-Peristiwa tragis kecelakaan kerja terjadi di kawasan Pelabuhan Laurens Say Maumere, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/7)2026) pagi. Seorang karyawan bernama Samuel Singsigus Tuati, (43) dilaporkan meninggal dunia setelah terlindas roda alat berat pemindah peti kemas (reach stacker). Kasus maut ini kini tengah diusut oleh Polres Sikka.
Merespons peristiwa ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka, Verdinando Lepe, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat pemenuhan seluruh hak jaminan sosial almarhum selaku pekerja.
”Kami dari Dinas Tenaga Kerja akan concern kepada hak-hak pekerja. Ahli waris berhak menerima santunan kematian dari pemberi kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji terakhir almarhum,” ujar Verdinando Lepe, Minggu (12/7/2026) siang.
Selain santunan kematian, Ferdinandus menyebutkan bahwa perusahaan juga wajib membiayai seluruh biaya pemakaman korban. Pihaknya juga akan mengecek terkait santunan berkala serta kewajiban pemberian beasiswa pendidikan bagi anak almarhum.
”Kalau pekerja itu punya anak, maka wajib memberikan beasiswa minimal untuk dua orang anak sampai dengan selesai kuliah. Ini kompensasi dan tanggung jawab hukum yang harus dipastikan terpenuhi oleh pemberi kerja,” tegasnya.
Evaluasi Penerapan K3 Pelindo
Lebih lanjut, Disnakertrans Sikka menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pelabuhan, yang merupakan area kerja berisiko tinggi. Salah satu hal yang disoroti adalah aspek komunikasi operasional di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, komunikasi antara korban dan operator saat kejadian tidak menggunakan alat bantu nirkabel (Handy Talkie/HT), melainkan hanya mengandalkan teriakan manual.
”Persyaratan tentang alat berat itu jelas, operator bersama petugas harus berkomunikasi dengan alat yang tepat. Suara mesin dengan bobot alat mencapai 60 sampai 70 ton itu sangat besar. Kalau hanya teriak, bagaimana bisa saling dengar? Ini yang akan kita lihat, apakah ada kelalaian dalam penerapan K3,” kata Ferdinandus.
Selain masalah komunikasi, Disnakertrans Sikka juga akan mengevaluasi manajemen waktu kerja dan jam lembur perusahaan. Muncul indikasi dari informasi lapangan bahwa almarhum diduga mengalami kelelahan akibat beban kerja yang tinggi.
”Pekerja fisik tidak bisa dipaksakan lembur lalu besoknya harus langsung dipaksa kerja lagi. Mereka harus punya waktu istirahat minimal 7 jam. Faktor kelelahan sangat memengaruhi konsentrasi di lapangan,” jelasnya lagi.
Verdinando menegaskan, hilangnya nyawa seorang pekerja merupakan hal yang sangat serius. Jika dari hasil investigasi dan kesimpulan hukum nanti terbukti adanya pelanggaran atau pengabaian SOP K3, maka pihak Disnakertrans Sikka dipastikan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan.
Saat ini, jajaran Pengawas Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Disnakertrans Sikka telah diarahkan untuk segera mendatangi pihak keluarga korban untuk melakukan langkah pendekatan awal. Pihak dinas juga terus berkoordinasi terkait jalannya proses hukum di Polres Sikka.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan