Mutasi Kapus Kojagete Diprotes Warga, Sekda Sikka Sebut Informasi Perjanjian Tanah Tak Pernah Masuk ke TPK

MAUMERE-Penolakan masyarakat terhadap hasil mutasi Kepala Puskesmas (Kapus) Kojagete terus bergulir. Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Adrianus Firminus Parera menegaskan bahwa Tim Penilai Kinerja (TPK) tidak pernah menerima informasi mengenai adanya perjanjian antara Dinas Kesehatan dengan pemilik tanah terkait pembangunan Puskesmas Kojagete.
Menurut Adrianus, informasi mengenai perjanjian tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan maupun pertimbangan TPK saat memproses mutasi kepala puskesmas yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Terhadap informasi bahwa ada perjanjian dengan pemilik tanah terkait Puskesmas Tuanggeo, tidak menjadi salah satu bahan pertimbangan pihak kami di Tim Penilai Kinerja. Kami tidak pernah mendapatkan informasi soal perjanjian itu. Yang dilakukan TPK adalah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena sekarang semua mutasi itu harus disampaikan ke BKN. Kemarin penetapan 11 kapus itu kan ada Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” kata Sekda Adrianus, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya keberatan masyarakat terhadap mutasi Kepala Puskesmas Kojagete yang dilakukan Pemkab Sikka pada Kamis (18/6/2026).
Sekda Adrianus menjelaskan bahwa seluruh proses mutasi pejabat saat ini tidak lagi semata-mata menjadi kewenangan kepala daerah, melainkan harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena itu, setiap usulan mutasi maupun pengangkatan pejabat harus memperoleh persetujuan teknis terlebih dahulu sebelum dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.
Meski demikian, Adrianus mengakui bahwa surat keberatan yang telah disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
“Tentu dengan adanya surat masuk kepada Pemkab Sikka, kami akan menjadikan sebagai informasi awal untuk kami evaluasi selanjutnya. Ada juga pertimbangan-pertimbangan yang mungkin pa bupati pertimbangkan faktor sosiologis yang ada di tingkat masyarakat. Informasi itu kan tidak terupdate kami di tingkat TPK ataupun pa bupati. Informasi ini tentu menjadi bahan bagi pa bupati untuk melakukan evaluasi dan pertimbangan,” jelasnya.
Menurut Adrianus, Kepala Dinas Kesehatan tidak termasuk dalam struktur Tim Penilai Kinerja. Karena itu, proses penilaian dan pengusulan pejabat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mengacu pada regulasi yang mengatur jabatan Kepala Puskesmas.
“Ia juga mengatakan dalam struktur TPK tidak ada Kadis Kesehatan. TPK ini dulu disebut Baperjakat. Karena itu kami tetap akan menyandingkan dengan Permenkes yang mengatur tentang syarat seseorang menjadi kepala puskesmas. Dalam Permenkes itu semuanya harus kita usulkan kepada BKN melalui aplikasi Sistem Manajemen Talenta,” ujarnya.
Sekda Sikka juga menjelaskan alasan mengapa dari sejumlah nama yang diusulkan pemerintah daerah, hanya 11 kepala puskesmas yang akhirnya dilantik.
Menurutnya, dalam proses pengajuan ke BKN terdapat nama-nama yang memperoleh persetujuan dan ada pula yang tidak memenuhi pertimbangan dalam sistem manajemen talenta ASN.
“Terkait banyak nama yang diusulkan menjadi kepala puskesmas dan hanya 11 nama kepala puskesmas yang dilantik, hal ini karena SK yang dapat mutasi adalah yang telah disetujui BKN karena pengajuan kita itu kan ada nama yang lolos dan ada nama yang tidak lolos. Sekarang ini baik gubernur maupun bupati, hari ini sudah tidak sama bahwa pelantikan atau apapun harus berdasarkan persetujuan BKN, kalau sudah disetujui barulah bisa dilakukan mutasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil risiko dengan menetapkan pejabat yang tidak memperoleh rekomendasi atau persetujuan teknis dari BKN.
“Kalau tidak direkomendasikan, tentu Bupati Sikka tidak akan mengambil risiko. Yang harus dimutasi adalah yang sudah ada Pertek BKN. Kalau kita melanggar itu Pertek BKN maka akan ada sanksi,” tegasnya.
“Usulan waktu itu untuk kapus definitif namun di dalam sistem manajemen talenta ASN tidak dipertimbangkan,” tambah Adrianus.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa rencana mutasi terhadap 16 kepala puskesmas lainnya masih dalam tahap evaluasi oleh TPK sehingga belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan.
Sementara itu, terhadap tujuh kepala puskesmas yang dibebastugaskan dari jabatan dan dikembalikan menjadi tenaga fungsional di puskesmas yang sama, menurutnya juga akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah.
Sebelumnya, sebanyak 241 warga dari Desa Kojagete, Kojadoi dan Parumaan menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Sikka agar meninjau kembali hasil mutasi Kepala Puskesmas Kojagete.
Surat yang disampaikan pada Senin (22/6/2026) itu juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dan Kepala BKDPSDM Kabupaten Sikka.
Tokoh masyarakat Desa Kojagete, Suhut, mengatakan penolakan tersebut muncul setelah masyarakat memperoleh informasi mengenai penempatan kepala puskesmas baru hasil mutasi.
Dalam surat yang ditandatangani 241 warga itu, masyarakat menyampaikan enam poin pertimbangan kepada pemerintah daerah.
Empat poin pertama berkaitan dengan kondisi objektif wilayah pelayanan kesehatan, yakni belum tersedianya mess tenaga kesehatan yang memadai, keterbatasan fasilitas penerangan, minimnya akses transportasi antarwilayah, serta belum memadainya infrastruktur jalan menuju fasilitas kesehatan.
Selain itu, masyarakat juga menyatakan keberatan apabila Kepala Puskesmas Kojagete dijabat oleh pejabat yang bukan berasal dari wilayah setempat.
Warga meminta agar Pemerintah Kabupaten Sikka mempertimbangkan penempatan putra daerah sebagai Kepala Puskesmas Kojagete karena dinilai lebih memahami kondisi geografis, budaya, dan tantangan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Bahkan dalam surat tersebut masyarakat secara khusus mengusulkan mantan Kepala Puskesmas Teluk Maumere untuk dipertimbangkan mengisi jabatan tersebut.
“Dengan kondisi keterbatasan yang ada, kami bersepakat apalagi kalau didatangkan kapus dari luar, pasti pelayanan tidak maksimal. Maka para tokoh masyarakat minta kalau bisa masukkan putra daerah yang ada,” ungkap Suhut.
Penolakan warga terhadap mutasi Kapus Kojagete menjadi polemik terbaru yang mengiringi kebijakan mutasi kepala puskesmas di Kabupaten Sikka. Sebelumnya, kebijakan yang sama juga menuai perhatian publik setelah tujuh kepala puskesmas dibebaskan dari jabatannya dan dikembalikan menjadi tenaga fungsional di puskesmas yang sama.
