Headline

Mangkrak di Tengah Jalan, Pembangunan Puskesmas Tuanggeo Belum Bisa Dilanjutkan, Pemkab Sikka Cari Jalan Bayar Kewajiban ke Kontraktor

waktu baca 5 menit
Kondisi fisik pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka.

MAUMERE-Pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp6.467.987.200 hingga kini belum dapat dilanjutkan.

Proyek yang digadang-gadang memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat Kecamatan Palue itu terhenti di tengah jalan dan menyisakan persoalan pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan kontraktor.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, progres fisik pembangunan baru mencapai 55,79 persen. Sementara realisasi keuangan yang telah dibayarkan kepada kontraktor sebesar 40 persen dari nilai pekerjaan yang dapat dicairkan. Kondisi tersebut membuat bangunan puskesmas kini terbengkalai dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, mengatakan pemutusan kontrak pembangunan yang dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah setelah dana DAK kesehatan mengalami gagal salur.

“Terkait dengan pemutusan kontrak kerja pembangunan yang dilakukan oleh PPK dan penyedia, tentu PPK dalam hal ini Kadis Kesehatan Sikka mempunyai suatu pertimbangan yang erat kaitan dengan ketersediaan dana yang ada di dalam kas daerah. Saya yakin pertimbangan yang dilakukan Kadis Kesehatan itu semata-mata karena dana DAK yang gagal salur,” ujar Sekda Adrianus, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, meskipun kontrak telah diputuskan, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk membayar volume pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Tentu dengan kondisi tersebut, dilihat lagi dengan progres pekerjaan fisik proyek dan situasi lapangan tentu ada kewajiban pemerintah daerah yang harus kita anggarkan untuk memenuhi volume pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh penyedia,” katanya.

Sekda menjelaskan, seiring berjalannya waktu, kondisi bangunan yang mangkrak berpotensi mengalami perubahan nilai maupun kualitas pekerjaan. Karena itu pemerintah harus memastikan volume pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan sebelum mengambil langkah penganggaran.

“Tentu volume fisik ini akan terus berkurang, harga dan sebagainya akan bergerak seiring dengan perubahan waktu dan sebagainya. Memang ada rekomendasi dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan volume fisik pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa dalam hal ini CV Jati Mas,” ungkapnya.

Ia mengatakan saat ini pemerintah daerah sedang menyiapkan berbagai dokumen dan mekanisme administrasi yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk kemungkinan pengakuan kewajiban pembayaran sebagai utang daerah.

“Ada satu hal yang perlu dilengkapi saat ini yang tentunya akan menjadi bahan yang disiapkan oleh pemerintah untuk bagaimana melengkapi atau memenuhi tata cara penganggarannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Adrianus menegaskan bahwa pemerintah memahami pentingnya keberadaan Puskesmas Tuanggeo bagi masyarakat Pulau Palue. Karena itu, pembahasan internal terus dilakukan untuk mencari jalan keluar agar hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak menjadi sia-sia.

Kondisi fisik pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka.

“Di tingkat pemerintah memang kami sudah membahas langkah-langkah yang harus dilakukan, sehingga hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia ini, tentu kita harus punya kewajiban untuk membayarnya. Tahapan, tata cara, prosedur yang saat ini masih kami bicarakan,” katanya.

Menurut Adrianus, persoalan yang kini dihadapi pemerintah bukan hanya soal pembayaran, tetapi juga terkait mekanisme hukum dan administrasi untuk mengakui kewajiban tersebut dalam laporan keuangan daerah.

Ia mengungkapkan, dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka hingga saat ini belum terdapat pencatatan khusus yang menyatakan proyek tersebut sebagai utang daerah.

“Dalam laporan keuangan Pemkab Sikka memang tidak dinyatakan secara jelas ada kewajiban ataupun ada saran atau rekomendasi atau catatan secara khusus terkait pekerjaan Puskesmas Tuanggeo itu tidak ada.

“Hal yang kedua, dalam laporan itu tidak ada catatan kegiatan Puskesmas Tuanggeo itu belum dilakukan pencatatan sebagai utang daerah,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, pemerintah harus lebih dulu menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan sebelum kewajiban tersebut dapat dianggarkan dan dibayarkan.

“Langkah ini yang harus kami persiapkan untuk menuju ke suatu pengakuan sebagai utang daerah, ini administrasi yang harus kita persiapkan. Tentu ini termasuk dengan pertimbangan ketersediaan keuangan daerah, keterbatasan keuangan daerah tentu menjadi pertimbangan. Seluruh ini akan kami bahas, akan kami persiapkan secara baik, sehingga akan kita kembalikan ke DPRD pada pidato Bupati Sikka saat penyampaian perubahan KUA/PPAS 2026,” ungkapnya.

Adrianus juga mengakui bahwa hingga saat ini pembangunan Puskesmas Tuanggeo belum dapat diselesaikan.
Di tengah ketidakpastian tersebut, pihak kontraktor pelaksana, CV Jati Mas, disebut telah beberapa kali mendatangi dirinya untuk meminta kejelasan terkait pembayaran pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

“Dari pihak CV Jati Mas telah sebanyak tiga kali datang menemui saya dan menyampaikan permintaan yang mana dari kewajiban yang mereka sudah laksanakan, mereka sampaikan progres kerja yang dilakukan, materialnya on site, namun hak mereka belum kita penuhi. Lalu bagaimana dengan kondisi-kondisi yang mereka hadapi saat ini yang mana upah tenaga kerja yang belum dibayar dan kewajiban-kewajiban di luar yang mereka mesti penuhi. Berbagai pertimbangan itu tentu menjadi pertimbangan kita untuk bagaimana cara menganggarkan kembali supaya bisa memenuhi kewajiban kita,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah mencari mekanisme yang tepat agar kewajiban tersebut dapat diakui secara sah dan selanjutnya dibayarkan.

“Yang paling penting adalah bagaimana tata cara menuju ke sana untuk diakui sebagai utang,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, proyek pembangunan Puskesmas Tuanggeo telah menerima pembayaran uang muka sebesar 25 persen atau Rp1.616.996.800. Selain itu, pemerintah juga telah mencairkan pembayaran termin pertama sebesar Rp970.198.080. Dengan demikian, total dana yang telah dibayarkan kepada kontraktor mencapai Rp2.587.194.880. Sementara sisa nilai kontrak sebesar Rp3.880.792.320 belum dapat dicairkan setelah proyek mengalami gagal salur dana DAK Kesehatan.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan gagal salur tersebut terjadi karena dokumen proyek tidak diinput ke sistem Kementerian Kesehatan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Akibatnya, proyek yang telah mencapai lebih dari separuh progres fisik itu kini mangkrak, sementara masyarakat Pulau Palue masih harus menunggu kepastian kapan pembangunan Puskesmas Tuanggeo dapat kembali dilanjutkan dan difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version