Usulan 16 Plt Kapus Disebut Kandas di Sistem Manajemen Talenta BKN, Kaban BKDPSDM Sikka: Silahkan Tanyakan ke Sekda

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Upaya Pemerintah Kabupaten Sikka mengisi jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dilaporkan menghadapi hambatan. Sebanyak 16 nama yang diusulkan untuk menjabat Plt Kepala Puskesmas disebut tidak dapat diproses karena terbentur ketentuan dalam Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, persoalan tersebut muncul sebelum mutasi 11 Kapus yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sikka pada Kamis (18/6/2026).

Dalam mutasi tersebut, sebanyak 11 tenaga kesehatan diangkat menjadi kepala puskesmas, sementara tujuh kepala puskesmas lainnya dibebaskan dari jabatan dan dialihkan ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada puskesmas yang sama.

Sementara terkait usulan 16 nama calon kepala puskesmas, tidak dapat dilanjutkan karena nama-nama yang diajukan belum memenuhi persyaratan yang terekam dalam Sistem Manajemen Talenta ASN.

Sistem Manajemen Talenta ASN adalah sistem pengelolaan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan untuk memetakan, mengembangkan, dan menempatkan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta potensi, bukan semata-mata karena senioritas atau kedekatan dengan pimpinan.

Sistem ini diatur melalui kebijakan Badan Kepegawaian Negara dan menjadi salah satu instrumen dalam penerapan sistem merit di lingkungan pemerintahan.

Sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan bahwa pengisian jabatan saat ini tidak lagi semata-mata berdasarkan usulan pihak tertentu, tetapi harus memperhatikan data kompetensi, rekam jejak, kinerja, dan pemetaan talenta ASN yang terintegrasi dalam sistem BKN.

“Usulan Plt yang diajukan tidak bisa diproses karena terbentur sistem manajemen talenta. Ada syarat dan indikator tertentu yang harus dipenuhi dalam sistem,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.

Sejumlah kalangan internal tenaga kesehatan menilai persoalan tersebut seharusnya sudah diantisipasi jauh sebelum mutasi dilakukan. Menurut mereka, pemetaan sumber daya manusia dan kesiapan calon kepala puskesmas pengganti perlu menjadi bagian dari perencanaan sebelum keputusan mutasi diterapkan.

Kepala BKDPSDM Kabupaten Sikka, Manyela da Cunha yang ditemui media ini, Senin (22/6/2026) enggan memberikan keterangan terkait mutasi 7 kapus dan informasi kandasnya usulan 16 Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas akibat kendala Sistem Manajemen Talenta ASN BKN.

“Saya tidak bisa komentar, silahkan langsung dengan Sekda Sikka,” ujar Manyela singkat.

Sementara itu, Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera belum bisa diwawancarai.

“Pa Sekda sementara rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah,” ujar salah seorang staf Sekda Sikka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Harold2313

    https://shorturl.fm/G8aji

    Balas
  2. Lucas2691

    https://shorturl.fm/nFDM4

    Balas
  3. Carter2878

    https://shorturl.fm/Blz8W

    Balas
Sudah ditampilkan semua