Headline

Polres Sikka Selidiki Dugaan Permintaan Uang Tebusan Rp 50 Juta dalam Kasus BBM Pertalite

waktu baca 3 menit

MAUMERE-Polres Sikka tengah menyelidiki dugaan permintaan uang tebusan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan anggota kepolisian terhadap seorang pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Wuring, Kabupaten Sikka.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pengecer diamankan karena diduga menjual kembali BBM Pertalite yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam proses penanganan kasus itu, beredar informasi adanya permintaan uang tebusan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengatakan informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut telah ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.

“Informasi dugaan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Sikka,” ujar Leonardus kepada media ini, Senin (22/6/2026).

Selain Propam, Satreskrim Polres Sikka juga melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga mengatasnamakan anggota kepolisian guna meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara.

Menurut Leonardus, proses penyelidikan masih berlangsung dan Polres Sikka berkomitmen menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maupun pihak lain yang mencatut nama institusi kepolisian.

Kasus ini mencuat di tengah gencarnya upaya Polres Sikka memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan BBM penugasan di wilayah Kabupaten Sikka.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sikka mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM sepanjang April hingga Juni 2026. Kasus-kasus tersebut terdiri atas penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 28 April 2026 terhadap Anofasius Farman alias Ano di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Dari lokasi, polisi mengamankan sekitar 484,5 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam ratusan botol dan jeriken.

Hasil penyelidikan menunjukkan BBM tersebut dibeli berulang kali menggunakan barcode kendaraan, kemudian disalin dari tangki kendaraan sebelum dikirim ke wilayah Boru, Kabupaten Flores Timur.

Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan Yohanes Tema alias Jon dengan barang bukti sekitar 426 liter Pertalite yang telah dikemas dalam botol dan jeriken. BBM tersebut diduga akan dikirim ke Flores Timur dengan pola yang serupa.

Kasus berikutnya diungkap di wilayah Waigete dengan terduga pelaku Blasius Nong Jefri. Polisi menemukan 245 liter Pertalite dalam tujuh jeriken berkapasitas 35 liter. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM tersebut dibeli berulang kali di SPBU Waiara dan dijual kembali di kios miliknya.

Satreskrim Polres Sikka juga mengungkap praktik penyalahgunaan Pertalite yang dilakukan Heri di wilayah Wolomarang. Pelaku diduga memodifikasi tangki kendaraan untuk memudahkan pemindahan BBM ke dalam botol plastik sebelum dijual secara eceran.

Kasus serupa turut diungkap di wilayah Kota Uneng dengan terduga pelaku Mishar. Polisi mengamankan 72 liter Pertalite beserta puluhan botol kosong yang disiapkan untuk pengemasan dan distribusi ke sejumlah kios kecil.

Selain Pertalite, Satreskrim Polres Sikka juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar dengan barang bukti sekitar 400 liter. Solar tersebut diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukan dan akan digunakan untuk kebutuhan kapal angkutan barang maupun penumpang.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh energi bersubsidi secara tepat sasaran.

“Proses penanganan seluruh perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan serta informasi dari masyarakat tetap diharapkan untuk membantu pemberantasan penyalahgunaan BBM di wilayah Kabupaten Sikka,” tegasnya.

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menghentikan atau mengurus proses penanganan perkara dengan meminta sejumlah uang. Jika menemukan praktik semacam itu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version