News

294 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada 2025, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

waktu baca 1 menit

JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi RI menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing Serentak bertajuk Wira Waspada 2025 pada 15–17 Juli 2025.

Operasi ini menyasar 2.098 titik pengawasan di seluruh Indonesia dan berhasil menjaring 294 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Dalam tiga hari operasi, sebanyak 2.022 WNA diperiksa. Hasilnya, penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran terbanyak dengan 148 kasus, disusul WNA tanpa dokumen lengkap (34 kasus), overstay (29 kasus), alamat tidak sesuai izin tinggal (25 kasus), dan sponsor fiktif (8 kasus).

Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (1.143 orang), lalu Korea Selatan (156), Jepang (81), India (74), dan Malaysia (71).

Sementara dari sisi izin tinggal, mayoritas menggunakan Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang), sisanya Izin Kunjungan (326), Izin Tetap (42), pencari suaka UNHCR (43), serta 28 orang yang masuk kategori imigran ilegal dan tanpa izin tinggal.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa seluruh WNA yang terindikasi pelanggaran sedang menjalani pemeriksaan. Mereka akan dikenai sanksi sesuai UU Keimigrasian. Bila ditemukan unsur tindak pidana umum, kasus akan dilimpahkan ke pihak kepolisian atau aparat berwenang lainnya.

“Operasi ini dilakukan rutin dan serentak, demi menutup ruang pelanggaran hukum oleh warga asing. Ini bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Yuldi.

Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version