Imigrasi Perketat Aturan Visa Uji Coba TKA untuk Cegah Penyalahgunaan
JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat ketentuan pemberian visa kunjungan indeks C18 untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan mengikuti uji coba kemampuan di Indonesia.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01, yang mulai diberlakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025.
“Melalui peraturan ini, kami ingin memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh perusahaan yang memanfaatkan skema uji coba TKA,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya pada Jumat (13/06/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Ditjen Imigrasi menekankan dua perubahan utama: Visa C18 hanya berlaku maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Calon TKA tidak boleh menggunakan Visa C18 dengan penjamin (sponsor) yang sama lebih dari satu kali.
Langkah ini diambil untuk menutup celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan perusahaan nakal guna memperkerjakan TKA secara tidak sah di luar ketentuan.
Yuldi menegaskan, permohonan Visa C18 yang telah diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap diproses sesuai ketentuan sebelumnya, yakni visa berlaku maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang.
Untuk mengajukan visa C18, perusahaan penjamin harus memiliki akun di portal resmievisa.imigrasi.go.id. Setelah teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan calon TKA.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi: paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan. Bukti dana hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama calon TKA atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (maksimal satu tahun terakhir) serta surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau lembaga swasta di Indonesia
“Ditjen Imigrasi tetap membuka ruang bagi masuknya TKA, namun disertai kontrol ketat agar prosesnya tetap sesuai dengan peraturan dan tidak disalahgunakan,” pungkas Yuldi.
Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan