Dirut PDAM Wairpuan Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Hibah Air Minum 2020, Belanja Sesuai Perda dan SOP
Sikka-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mendesak Kejaksaan Negeri Sikka untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal senilai Rp6,75 miliar kepada Perumda Air Minum (PDAM) Wairpuan. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Sikka Tahun 2020, untuk mendukung pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Desakan tersebut disampaikan oleh Johan De Brito Papa Naga, Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI, dalam siaran pers yang diterima media ini pada Selasa (10/6/2025). Ia menilai, meski laporan dugaan korupsi ini telah lama masuk ke Kejaksaan, hingga kini belum ada kepastian hukum.
Fransiskus Laka: Belanja Sesuai Perda dan SOP
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Utama PDAM Wairpuan, Fransiskus Laka, akhirnya angkat bicara. Dalam keterangan persnya di ruang kerja pada Selasa (10/6/2025) siang, ia menegaskan bahwa seluruh proses penggunaan dana telah sesuai prosedur dan payung hukum yang berlaku.
Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Sikka itu menjelaskan bahwa penyertaan modal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat atas air bersih.
Komitmen ini sejalan dengan program pemerintah pusat, yang pada tahun 2020 menggulirkan Program Hibah Air Minum untuk membangun sistem penyediaan air dari sumber hingga ke rumah-rumah penerima manfaat.
“Pemerintah daerah menyatakan minat ikut program ini setelah sosialisasi dari Kementerian PUPR. Salah satu syaratnya adalah penyertaan modal. Dari usulan awal Rp9 miliar, akhirnya disetujui Rp6,75 miliar dengan dasar hukum Perda Nomor 9 Tahun 2019,” jelas Fransiskus.
Perda tersebut secara rinci mengatur bentuk-bentuk belanja yang dapat dilakukan melalui penyertaan modal, termasuk pembangunan sambungan untuk 15.000 rumah, pembangunan sumur bor, pergantian meteran dan pipa rusak, pengadaan pompa, subsidi sambungan reguler untuk pelanggan non-MBR, pembelian peralatan kerja, kendaraan operasional, serta rencana pembangunan kantor PDAM.
“Kami belanjakan sudah sesuai apa yang diamanatkan dalam Perda. Jadi kalau ada opini bahwa dana penyertaan modal hanya untuk pasang sambungan rumah, itu keliru,” tegasnya.
Program Terlaksana, Tapi Dihadapkan pada Kendala Teknis
Menurut Fransiskus, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan teknis dan operasional. Dari rencana awal 2.363 sambungan rumah, realisasi akhir mencapai 2.155 unit. Sisa pekerjaan gagal dilaksanakan karena kendala teknis. Ia juga menyebutkan masih ada saldo dana sebesar Rp542 juta dan dana jaminan Rp633 juta yang tetap tersimpan di rekening perusahaan.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme pengadaan tidak menggunakan Perpres 16/2018 karena PDAM tidak termasuk dalam KLDI (Kementerian, Lembaga, dan Instansi Daerah). Sebaliknya, perusahaan menggunakan SOP internal yang telah disusun sejak 2016 bersama BPKP dan telah dikonsultasikan ke BPKP, Kejaksaan, dan Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sikka.
“Semuanya sudah sesuai jalur. Kami punya SOP sendiri, dan itu sudah diklarifikasi ke lembaga resmi,” katanya.
Fransiskus mengaku telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sikka dan bahkan datang kembali secara sukarela untuk memberikan tambahan informasi. Ia menyesalkan pola “no viral, no justice” yang menurutnya dapat menyesatkan opini publik.
“Yang penting bagi kami adalah transparansi dan pertanggungjawaban. Fakta akan bicara,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan