WNA Wajib Datang Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal: Upaya Pemerintah Tekan Pelanggaran
JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan pada 29 Mei 2025, seluruh WNA diwajibkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi guna melakukan pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal.
Sebelumnya, WNA tetap diminta melakukan pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Ketentuan ini berlaku bagi semua pemegang izin tinggal, termasuk pemilik visa kunjungan saat kedatangan (VoA).
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menekan penyalahgunaan izin tinggal, memperkuat pengawasan administratif, serta memastikan tanggung jawab penjamin WNA dilaksanakan dengan benar. Ia mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran izin tinggal dan lemahnya peran penjamin.
“Dalam operasi gabungan dengan BKPM selama kuartal pertama 2025, kami berhasil mengidentifikasi 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta menemukan 215 perusahaan fiktif yang izinnya telah dicabut,” jelas Yuldi.
Data menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian. Pada periode Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 tindakan administratif terhadap WNA, naik 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat WNA yang dijaminnya.
Untuk WNA dalam kategori rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau dalam situasi darurat, seluruh proses mulai dari pendaftaran, penyerahan dokumen hingga wawancara dan foto dapat dilakukan secara langsung di kantor imigrasi (walk-in) dengan bantuan petugas.
Yuldi juga mengingatkan agar WNA memberikan informasi yang jujur saat wawancara guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia serta memastikan proses keimigrasian berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan