Headline

AWAS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sikka Dorong Jaminan Sosial untuk Wartawan Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

waktu baca 3 menit
Keterangan foto:Pose bersama para wartawan di Sikka dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sikka, Ade Aryan Manala Tandi usai diskusi terbatas, Jumat sore (16/5/2025.

Sikka-Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka menggelar diskusi terbatas bertajuk “Lindungi Wartawan: Wujudkan Jaminan Sosial Melalui Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan”, pada Jumat sore (16/5/2025) di Sekretariat AWAS.

Diskusi yang dihadiri para jurnalis ini menghadirkan pembicara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sikka, Ade Aryan Manala Tandi, dan Jurnalis senior Eginius Moa.

Keduanya memberikan pemahaman tentang manfaat, hak, dan mekanisme keikutsertaan wartawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta testimoni dari Jurnalis senior yang telah merasakan manfaat menjadi peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua AWAS, Mario WP Sina, dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi wartawan yang sering bekerja dalam kondisi berisiko tinggi namun kurang terlindungi secara formal.

“Diskusi ini sangat strategis karena membahas isu penting terkait perlindungan sosial bagi wartawan, baik yang bekerja di media maupun sebagai jurnalis lepas. Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan membuka ruang edukasi dan advokasi untuk mewujudkan akses perlindungan sosial yang adil dan setara,” ujarnya.

Mario WP Sina berharap kegiatan ini dapat memperkuat solidaritas antarsesama wartawan serta mendorong sistem kerja yang lebih aman dan manusiawi bagi profesi jurnalis di Sikka.

Keterangan foto:Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sikka, Ade Aryan Manala Tandi saat menyampaikan paparan pada diskusi terbatas, Jumat sore (16/5/2025.

Dalam pemaparannya, Ade Aryan Manala Tandi menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 34, yang kemudian diperkuat melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU No. 25 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelas Ade.

Ia menambahkan, semua orang, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan, wajib menjadi peserta jaminan sosial.

“Contohnya, jika wartawan terluka saat meliput peristiwa eksekusi lahan, itu termasuk kecelakaan kerja. Maka, mereka berhak atas perlindungan dan santunan sesuai program JKK,” paparnya.

Keterangan foto:Jurnalis senior Eginius Moa saat menyampaikan paparan pada diskusi terbatas, Jumat sore (16/5/2025.

Manfaat program JKK antara lain biaya pengobatan tanpa batas plafon, santunan cacat sementara atau tetap, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, serta program rehabilitasi dan pelatihan bagi pekerja yang mengalami cacat agar dapat kembali bekerja.

Ade juga memaparkan manfaat dari program JHT, JKM, JP, dan JKP secara rinci. Untuk iuran, perhitungan didasarkan pada UMP/UMK. Di NTT, UMP sebesar Rp2.328.970. Rinciannya:
JKK: 0,24% dari upah (dibayar pemberi kerja), JKM: 0,3% dari upah (dibayar pemberi kerja), JHT: 5,7% dari upah (3,7% pemberi kerja dan 2% pekerja)JP: 3% dari upah (2% pemberi kerja dan 1% pekerja), serta JKP: tanpa iuran tambahan (ditanggung dari JKK, JKM, dan subsidi pemerintah)

Jurnalis senior Egi Moa turut membagikan pengalamannya sebagai peserta sejak 1994 saat BPJS masih bernama Jamsostek.

“Dulu kami tak pernah mendapat sosialisasi. Baru terasa manfaatnya setelah 30 tahun bekerja,” ucapnya.

Ia mendorong rekan-rekan wartawan di Sikka untuk ikut serta dalam program ini demi perlindungan diri dan keluarga.

Kontributor media televisi, Joni Nura, mengaku belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, setelah mengikuti diskusi, ia menyatakan tertarik untuk mendaftar sebagai peserta di kategori pekerja bukan penerima upah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version