Hukum & Kriminal

Guru Olahraga di Sikka Ditahan, Diduga Cabuli 8 Pelajar SD

waktu baca 2 menit

Maumere-Seorang guru olahraga pada sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 pelajar perempuan yang menjadi anak didiknya. Perbuatan oknum guru ini sudah dilaporkan ke Polres Sikka.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale mengatakan hal itu di Maumere, Selasa (4/3/2025).

Yermi mengatakan, perbuatan guru berinisial KK (42 tahun) itu dilaporkan seorang PNS, Maria Kristiani Yosepha ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.

Dalam laporan tersebut, Maria Kristiani Yosepha mengungkapkan bahwa korban dari tindakan pencabulan ini sebanyak 8 orang pelajar perempuan berumur 8 hingga 13 tahun.

Dalam laporan itu disebutkan, guru itu diduga melakukan pencabulan dengan cara mencium pipi dan bibir para korban, serta meraba payudara dan kemaluan korban.

Para korban awalnya tidak berani melaporkan kejadian tersebut ke kepala sekolah atau orang tua mereka karena takut akan konsekuensi berupa pengurangan nilai pada mata pelajaran PJOK.

Namun, setelah saling bercerita di antara mereka, kasus ini akhirnya terdengar oleh pihak kepala sekolah. Keluarga korban pun mengambil langkah untuk melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sikka guna menuntut proses hukum.

Ipda Yermi Soludale juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan, dan tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sikka sejak tanggal 1 Maret 2025.

“Tersangka sudah ditahan sejak 1 Maret 2025, visum et repertum sudah dibuat sementara masih menunggu hasil,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version