News

DPRD Sikka Setujui Rancangan Perda RT/RW 2025-2044 untuk Ditetapkan sebagai Perda

waktu baca 3 menit

MAUMERE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Sikka Tahun 2025-2044 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka pada Kamis (6/2).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil, didampingi Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, serta para Wakil Ketua DPRD.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Sikka, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), para asisten, pimpinan perangkat daerah lingkup Kabupaten Sikka, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama dalam sidang paripurna ini adalah penetapan keputusan DPRD terkait persetujuan Ranperda RT/RW Kabupaten Sikka Tahun 2025-2044 serta sejumlah keputusan lainnya yang berhubungan dengan keanggotaan DPRD dan badan pembentukan peraturan daerah.

Sebelum keputusan diambil, sembilan fraksi DPRD Kabupaten Sikka menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda RT/RW Kabupaten Sikka 2025-2044 dengan beberapa rekomendasi dan catatan kritis yang perlu diperhatikan dalam implementasi peraturan tersebut.

Beberapa catatan yang menjadi perhatian di antaranya adalah perlunya pengawasan lebih ketat terhadap tata ruang wilayah, penyesuaian dengan perkembangan sosial-ekonomi, serta memastikan bahwa rencana tata ruang ini benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat Sikka dalam 20 tahun ke depan.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, DPRD Kabupaten Sikka secara resmi menetapkan keputusan Nomor 01/DPRD/2025 tentang Persetujuan Ranperda RT/RW Kabupaten Sikka Tahun 2025-2044 untuk ditetapkan sebagai Perda.

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menyampaikan bahwa penataan ruang merupakan suatu proses yang melibatkan perencanaan, penggunaan, dan pengelolaan ruang yang ada di suatu wilayah untuk mencapai tujuan tertentu.

“Dalam arti luas, penataan ruang adalah upaya untuk memperbaiki dan mengatur penggunaan ruang secara efektif dan efisien, sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan”, kata Adrianus Firminus Parera atau Alvin Parera.

Ia menekankan bahwa penataan ruang memegang peranan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, yang dilakukan melalui perencanaan tata ruang yang berkualitas dan menghasilkan rencana umum tata ruang berupa rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana rinci tata ruang berupa rencana detail tata ruang kawasan perkotaan.

Penataan ruang Kabupaten Sikka menurut Alvin Parera di hadapan Rapat Paripurna yang dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sikka, dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sikka 2012-2032.

Terkait tingkat kualitas dan kesesuaian Alvin Parera mengatakan bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 26 ayat (5), disebutkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dapat ditinjau kembali minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Kabupaten Sikka telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032, dan sudah dilakukan peninjauan kembali pada tahun 2019.

“Hasil Peninjauan kembali, secara kualitatif dinyatakan bahwa RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032 mempunyai tingkat kualitas yang baik, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan kurang dan tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang juga masih rendah,” ungkap Alvin Parera.

Untuk diketahui, setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Ranperda RT/RW Kabupaten Sikka 2025-2044 akan segera diajukan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum akhirnya diundangkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah.

Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun langkah-langkah implementasi, termasuk sosialisasi kepada masyarakat serta penyusunan regulasi turunan yang diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version