Imigrasi Amankan Dua WN Tiongkok karena Sebar Video Negatif tentang Petugas
JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial LB dan LJ yang terlibat dalam penyebaran video negatif mengenai petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini, keduanya berada di ruang detensi Ditjen Imigrasi dan sedang menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari viralnya konten di akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025. Dalam video tersebut, terdapat tuduhan terhadap petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. “Kami langsung melakukan pemeriksaan internal, termasuk penelusuran CCTV bandara secara menyeluruh, mulai dari kedatangan hingga keberangkatan kedua WNA tersebut,” ujar Godam pada Rabu (22/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan klarifikasi kepada para petugas, tidak ditemukan bukti adanya pemberian atau penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan. Selain itu, LB dan LJ juga tidak mengakui adanya praktik tersebut.
Pada 20 Januari 2025, akun yang sama mengunggah video klarifikasi yang berisi permintaan maaf. Dalam video itu, LB dan LJ menyatakan bahwa informasi dalam unggahan sebelumnya tidak benar. Mereka juga menjelaskan bahwa uang Rp500.000 yang disebut dalam video digunakan untuk membayar visa on arrival (VoA).
Godam menambahkan, meski video klarifikasi telah dibuat, pihak Imigrasi tetap memanggil LB dan LJ untuk memberikan pernyataan resmi. “Setelah melalui proses klarifikasi, keduanya menyatakan hal yang sama seperti dalam video permintaan maaf mereka,” kata Godam.
Dari penelusuran, diketahui bahwa LB dan LJ sempat salah jalur saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka memasuki jalur prioritas melalui area keberangkatan, yang tidak sesuai prosedur. Petugas kemudian mengarahkan mereka ke area kedatangan internasional untuk menyelesaikan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam kamera CCTV.
“Atas perbuatannya, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Godam.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas layanan publik. “Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Jika ada petugas yang terbukti melanggar aturan, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Agus.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga akurasi dalam penyampaian informasi, khususnya yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi.
Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan