Setelah PPK dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka, Kini Giliran Konsultan Pengawas Proyek Jaringan Air Bersih IKK Nelle Jadi Tersangka
MAUMERE-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, pada Senin (13/01/2025) menetapkan dan menahan tersangka atas nama YGS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka.
Kajari Sikka, Henderina Malo, S.H., M.Hum., dalam siaran pers, menjelaskan, YGS yang adalah konsultan pengawas ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Sikka selama tiga jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YGS ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan.
Dijelaskan, berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Akuntan Publik Profesional pada Politeknik Negeri Kupang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.014.263.553,00 dalam perkara tersebut dengan rincian:
Uang Muka sebesar Rp. 266.993.100, Termin I sebesar Rp. 572.201.813, Termin II Rp. 348.586.190 serta denda Keterlambatan sebesar Rp. 961.175.160.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sikka sebelumnya telah menahan 3 tersangka yakni; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 2 rekanan dalam kasus tersebut. Adapun saksi yang telah diperiksa sebanyak 20 orang.
Kejaksaan Negeri Sikka menilai PPK tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021 yang dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia sehingga walaupun progress pekerjaan di lapangan stagnan PPK tetap melakukan pencairan termin l dan termin I.
Bahwa Kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak sehingga pekerjaan tersebut gagal lantaran sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam/ mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.
Bahwa YGS, Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka; Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan