Headline

4 Puskesmas dan Labkesda di Sikka Dipersiapkan Jadi Badan Layanan Umum Daerah

waktu baca 2 menit
PLT Kepala Dinkes Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus

MAUMERE-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka tengah mempersiapkan perubahan status 4 puskesmas dan UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Empat puskesmas tersebut yakni; Puskesmas Kopeta, Puskesmas Waigete, Puskesmas Paga dan Puskesmas Nita.

PLT Kepala Dinkes Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus menjelaskan, dengan menjadi BLUD maka puskesmas memiliki otoritas kewenangan sendiri yang lebih fleksibel dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.

Diantaranya; otoritas untuk mengelola keuangan sendiri dan tidak tergantung pada siklus APBD. Ia mengatakan, selama ini penerimaan puskesmas dari jasa layanan umum kapitasi dan non kapitasi disetorkan ke kas daerah, kemudian 60 % dari penerimaan tersebut disalurkan kembali ke puskesmas.

“Bila menjadi BLUD, maka penerimaan puskesmas hanya disetorkan untuk dicatat di kas daerah dan akan dikembalikan 100 % ke puskesmas,” ujarnya Kamis (9/01/2025).

Lanjutnya, dengan menjadi BLUD maka puskesmas memiliki otoritas pengelolaan keuangan sendiri dan tidak bergantung pada siklus APBD. Keuangan yang dikelola puskesmas yakni dana BOK, JKN dan DAU.

Tak hanya itu, dengan menjadi BLUD maka puskesmas memiliki kewenangan sendiri melakukan rekrutmen tenaga kerja untuk menjawab kebutuhan pelayanan di puskesmas tanpa perlu menunggu pembahasan bersama pemerintah dan DPRD.

“Kalau perlu sopir atau tenaga medis lainnya, maka puskesmas bisa langsung merekrut. Tidak harus diusul ke pemerintah untuk dibahas. Bila ini berjalan, maka akan menyerap tenaga kerja,” jelasnya.

Ia mengatakan, usulan perubahan status 4 puskesmas dan UPT Labkesda Sikka menjadi BLUD kini tengah berproses.

“Draft Peraturan Bupatinya sudah ada di Kanwil Hukum dan HAM NTT untuk menunggu jadwal sinkronisasi. Kita berharap secepatnya bisa direalisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, puskesmas dituntut untuk melakukan pelayanan kesehatan paripurna. Maka puskesmas wajib memenuhi standar akreditasi baik dari sisi manajerial maupun kualitas layanan yang terintegrasi mulai dari puskesmas, pustu sampai posyandu (Integrasi Layanan Primer/ILP).

“Bila akreditasi manajerialnya dan ILP nya baik, maka akan lebih untung bila puskesmas beralih status menjadi BLUD. Dengan otonomi serta fleksibilitas pengelolaan sumber daya, maka siklus pelayanan kesehatan yang paripurna akan lebih mudah tercapai,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version