Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Sikka Jadi Terdakwa TPPO, TPDI Minta Diberhentikan Sementara

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus TPPO Kaltim dari penyidik Polres Sikka kepada Kejaksaan Negeri Sikka.

MAUMERE-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Meridian Dewanta meminta Yuvinus Solo diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Sikka.

“Karena sudah berstatus sebagai terdakwa TPPO, dan kasus TPPO merupakan tindak pidana khusus yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun. Maka pimpinan DPRD Sikka harus mengusulkan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Sikka agar dilakukan pemberhentian sementara terhadap Yuvinus Solo,” ujar Meridian dalam keterangan kepada media, Kamis (19/9/2024).

Ia menjelaskan, Yuvinus Solo telah menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, pada bulan Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P-21.

Kemudian pada 29 Agustus 2024, politisi Demokrat itu mulai disidangkan sebagai terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Maumere sebagaimana dimaksud dalam perkara pidana nomor39/Pid.Sus/2024/PN Mme.

Meridian menerangkan pemberhentian sementara anggota DPRD telah diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Merujuk aturan tersebut, tambahya, TPDI NTT meminta agar pimpinan DPRD Sikka segera memproses pemberhentian sementara Yuvinus.
Hal ini penting, agar kerinduan publik akan penegakan hukum yang adil dan bermartabat sungguh-sungguh bisa terwujud.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie mengatakan, saat ini kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka.

“Untuk perkembangan penanganan kasus TPPO atas nama terdakwa Yuvinus Solo sudah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Okky.

Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK adalag salah satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahan sawit di Kalimantan Timur. Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan YS.

Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan. Hingga pada 28 Maret YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.

Kasus ini kemudian oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April.

Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version