Headline

Kejaksaan Negeri Sikka Pulbaket Kasus Dugaan Tipikor Pencairan Kredit di BRI Unit Nita Periode Mei 2021-Mei 2023

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Kejaksaan Negeri Sikka terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sikka.

Sejak Senin (12/8/2028), Tim Jaksa Penyelidik dari Kejaksaan Negeri Sikka melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi pada pencairan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Nita Kantor Cabang (Kanca) BRI Maumere periode Mei 2021 sampai Mei 2023.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit di dua Kantor Bank BRI tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, S.H, M.Hum mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor:PRINT-798/N.3.15/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024, untuk melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti-bukti pendukung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetio Aji

“Kami menindaklaniuti laporan itu mulai hari Senin, 12 Agustus 2024 dan mulai mengumpulkan keterangan dan informasi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi. Kita juga sudah memangggil pihak-pihak terkait tetapi ada pihak yang tidak hadir dikarenakan sakit,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetio Aji pada Jumat (16/8/2024) siang.

Dikatakannya, proses pengumpulan keterangan ini melibatkan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut, baik dari internal bank maupun dari pihak eksternal yang berkaitan.

“Dari unsur nasabah berapa orang yang diperiksa kami belum bisa menentukan, dikarenakan di tahap penyelidikan, kami mesti mencari alat-alat bukti apakah perkara ini bisa terbukti atau tidak nanti di proses penyelidikan itu kita perdalam,” jelasnya.

Saat ini, proses Pulbaket masih berlangsung dan Kejaksaan Negeri Sikka. Informasi yang dihimpun media ini, pada Senin (22/8/2024) pagi, satu per satu nasabah BRI Unit Nita yang mendapatkan Surat Permintaan Keterangan dari Kejaksaan Negeri Sikka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyelidik.

Kasus ini diharapkan dapat segera terungkap dan memberikan efek jera bagi pelaku dugaan tindak pidana korupsi, serta memastikan bahwa sistem keuangan di lembaga perbankan tetap bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version