Jaringan HAM Sikka Desak Kejaksaan Negeri Sikka untuk Berkas Perkara P-21 dan Menahan Tersangka TPPO Kaltim YS alias Joker
MAUMERE-Perwakilan dari Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Sikka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka pada Jumat (16/8/2024) untuk mendesak penahanan terhadap YS, tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para aktivis HAM ini menuntut agar proses hukum terhadap YS berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Koordinator Jaringan HAM Sikka, Maria Hendrika Hungan, Jaringan HAM Sikka terdiri dari Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK F), Pusat Penelitian Candraditya, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SVD Ende, Komisi Keadilan, Perdamaian, Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere dan Bapikir, memandang perlu menyampaikan kepada Kejari Sikka selaku penuntut dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang tersangkanya Yuvinus Solo alias Joker untuk segera setelah menerima berkas P-19 dari Penyidik Polres Sikka untuk menetapkan P-21 dan menahan Yuvinus Solo.
Hal ini dikarenakan pertimbangan fisosofis, yuridis dan sosiologis sebagaimana dimuat dalam bagian menimbang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimana, kejahatan yang dilakukan saudara Yuvinus Solo alias Joker termasuk kejahatan dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi sehingga sangat riskan kalau tidak ditahan.
“Pada kenyataan, tersangka Yuvinus Solo dalam keadaan sehat, dan menggunakan kesempatan tidak ditahan tersebut untuk membangun komunikasi dengan Mama Mery (isteri dari korban almarhum Yodimus Moan Kaka) untuk perdamaian dan mencabut laporan,” ungkap Hendrika Hungan.
Lanjutnya, tindakan-tindakan tersangka tersebut termasuk Obstruction of justice sebagaimana dimaksud pada Pasal 221 KUHP karena dianggap sebagai bentuk tindakan menghambat penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.
Penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bersifat seimbang, karena tetap memperhatikan kepentingan umum (para korban) dan kepentingan perlindungan individual (tersangka-termasuk untuk berobat), sehingga diperlukan (a necessary evil) dan tidak dapat dihindari serta tidak eksessif atau berlebihan dan masih dalam batas rasionalitas yang dapat dibenarkan.
Jaringan HAM Sikka menambahkan, pemberantasan perdagangan orang merupakan komitmen nasional dan Kejaksaan Agung memiliki komitmen kuat atas penanganan tindak pidana perdagangan orang maka kami berharapa sikap tegas Jaksa Agung sama dengan sikap Kejari Sikka.
Mereka juga menyatakan bahwa TPPO merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, dan oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dan tegas.
Para aktivis Jaringan HAM Sikka ini juga menyerahkan Surat Permohonan P-21 dan penahanan Yuvinus Solo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Surat diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetio Aji.
Ditemui terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetio Aji kepada media mengatakan, untuk berkas perkara masih diteliti pihaknya setelah pengembalian dari Polres Sikka.
“Kenapa kita waktunya agak lama, mungkin banyak yang mempertanyakan, dikarenakan terkait TPPO ini termasuk ke dalam perkara penting sehingga dalam pemeriksaan dan kelengkapan administrasi harus benar-benar teliti agar nantinya waktu Tahap II atau waktu persidangan tidak ada kesalahan di luar dari berkas,” jelasnya.
Kata Okky Prasetio Aji, pihaknya juga menyarankan kepada Polres Sikka untuk kordinasi lebih aktif lagi agar nantinya perkara TPPO ini bisa cepat untuk segera diselesaikan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan