News

Kasus Tipikor Pengadaan Ayam KUB dari Dana Desa, Polres Sikka Terima Audit Kerugian Negara dari Inspektorat, Selanjutnya Akan Gelar Perkara

waktu baca 1 menit
Keterangan foto:KBO Reskrim Polres Sikka, Ipda Nyoman Parwata didampingi Kasie Humas AKP.Susanto saat wawancara, Kamis (15/8/2024).

MAUMERE-Polres Sikka baru saja menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Sikka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB) yang dibiayai oleh Dana Desa tahun anggaran 2022 pada 18 desa di Kabupaten Sikka.

Audit tersebut mengungkapkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan, yang diduga terjadi akibat penyalahgunaan anggaran oleh oknum yang terlibat dalam proyek dari dana desa tersebut.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Susanto melalui KBO Reskrim Polres Sikka, Ipda Nyoman Parwata dalam wawancara didampingi Kasie Humas AKP.Susanto mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Sikka tersebut telah diterima oleh pihaknya dan akan dijadikan dasar untuk melakukan gelar perkara.

“Kerugian negara dari Inspektorat sudah keluar, kalau sudah gelar perkara kami akan melakukan penangkapan, kan sudah sidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Ia menuturkan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa desa yang terlibat dalam masalah pengadaan ayam KUB dari dana desa.

“Kalau sudah siap kami akan sampaikan ke media melalui Humas Polres,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version