Tinggal di Larantuka Tanpa Dokumen Keimigrasian, Ibu dan Anak WN Filipina Dideportasi Imigrasi Maumere
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, pada hari Jumat (9/8/2024) melakukan TAK ( Tindakan Administrasi Keimigrasian ) kepada 2 orang Warga Negara Filipina, Analyn Milagrosa Banta dan putranya Afif Zafran Sabani.
Proses TAK tersebut dipimpin langsung oleh KASI Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Andi Syahputra Harahap.
WN Filipina teresebut merupakan ibu dan anak diamankan pada saat operasi gabungan bersama Tim PORA Kabupaten Flores Timur, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor, visa) dan masuk kewilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.
“Kedua WN Filipina tersebut dijadikan target operasi berdasarkan informasi dari rapat Tim PORA yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere pada tanggal 22 Mei 2024,” tegas Andi Syahputra Harahap.
Setelah diamankan dan dilakukan wawancara singkat kepada WN Filipina tersebut bahwa mereka masuk ke Indonesia pada bulan April 2022 dari Sabah Malaysia menggunakan kapal nelayan melalui Nunukan dan melanjutkan perjalanan menggunakan kapal Bukit Siguntang menuju Kabupaten Flores Timur.
Kedatangan mereka ke Flores Timur untuk tinggal bersama suami WNI yg berempat tinggal di Kelurahan Posto, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere R. Haryo Sakti, melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan bersinergi dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta untuk memfasilitasi dalam pembuatan dokumen Keimigrasian berupa paspor (travel documen) dan pembiayaan tiket penerbangan WN Filipina tersebut agar dapat dilakukan pendeportasian.
WN Filipina tersebut ditempatkan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024 karena menunggu proses penerbitan Report Of Birth dan pengurusan Travel Dokumen untuk dilakukan pendeportasian.
R. Haryo Sakti mengatakan, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai pasal 75 ayat (2) huruf f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasaian terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian yaitu masuk kewilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi sesuai dengan pasal 113 jo pasal 9 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Telah dilakukan pengawasan keberangkatan yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 pukul 00.55 WIB terhadap 2 WN Filipina melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Philippine Airlines (PR 536) Airbus A321 penerbangan (Jakarta- Manila),” ungkap R. Haryo Sakti.
Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan