News

Pemkab Sikka dan KLHK Tandatangi Dokumen IAD Kabupaten Sikka Tahun 2025-2030

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Rapat Finalisasi dan penandatanganan Dokumen Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Sikka Tahun 2025-2030 dilaksanakan dengan sukses di Aula Hotel Sylvia Maumere.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, ST, M.Eng.

Movaldes dalam sambutan mengatakan dokumen pengembangan wilayah terpadu ini sesungguhnya kita mulai babak baru dalam pengembangan pemanfaatan potensi kawasan hutan kita.

Kita menyadari bahwa Kabupaten Sikka adalah kabupaten dengan struktur perekonomian yang masih bertumpuk pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi 38,77 persen.

Hal ini menunjukan potensi kalau diintervensi lebih secara profesional. Sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih maksimal.

“Oleh karena itu saya mengajak segenap stackholder untuk bekerja sama dalam implementasi berbagai program dan rencana aksi pengelolaan Kehutanan sosial di kabupaten Sikka yang berwawasan ekologi, ekonomis dan sosial guna mewujudkan masyarakat Sikka yang lebih baik.” Pintah Movaldes.

“Kepada pemerintah propinsi, saya berharap untuk melakukan pendampingan dan dukungan untuk secara bersama-sama mengimplementasikan berbagai program dan rencana yang yang telah direncanakan dalam master plan ini. Saya yakin dan percaya dengan keterbatasan baik di propinsi maupun di Kabupaten Sikka untuk kita saling melengkapi,” ungkap Movaldes.

Ketua Panitia sekaligus Koordinator Forest Program V Propinsi NTT Timbul Batubara dalam laporan menjelaskan, Forest Programme V (FPV) diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan mata pencarian yang berkelanjutan melaui perlindungan yang berkelanjutan, perlindungan habitat yang alami dan pengelolaan hutan yang betkelanjutan.

Dikatakan Timbul, Forest Programme V bekerja di areal yang telah memperoleh ijin atau persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan berusaha untuk memperluas manfaat di daerah tersebut melalaui pendekatan pengembangan kawasan terpadu.

Tampak hadir saat rapat finalisasi yakni Analis Kebijakan Ahli Utama Dr. Ir. Bambang Supriyanto M. Sc, Dirut pengembangan usaha perhutanan Sosial ibu Catur Endang Prasetiani, S.Si, MT, Pejabat Forkopimda Kabupaten Sikka, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka, para Camat, Kepala desa, Kepala UPTD Propinsi NTT, pimpinan LSM/NGO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version