Headline

Seorang Ayah di Sikka Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Ilustrasi pemerkosaan (Ritme.co.id).

MAUMERE-Sebuah foto yang memperlihatkan seorang pria berinisial MP (35 tahun) sedang dicari karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya viral di media sosial.

Dalam foto tersebut juga tertulis bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka.

Jelang 2 hari kemudian, beredar foto bahwa terduga pelaku telah ditangkap oleh polisi di Desa Bloro, Kecamatan Nita.

Dimintai tanggapannya, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, aparat telah mengamankan terduga pelaku MP pada Senin (22/7/2024).

“MP merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan korbanerupakan anak kandung terduga pelaku sendiri,” ujar Susanto singkat.

Dia berujar kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sikka. Penyidik sudah memeriksa korban MOS (13 tahun) dan beberapa saksi. Selanjutnya, penyidik menganggedakan untuk memeriksa terduga pelaku.

Keterangan foto: aparat mengamankan terduga pelaku MP pada Senin (22/7/2024) siang.

Susanto menambahkan sampai saat ini MS belum ditetapkan tersangka karena masih diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Setelah alat buktinya cukup baru kita proses hukum sebagai tersangka,” ucap dia.

Kronologis Kejadian
Terkait kronologis kejadian, AKP.Susanto menuturkan, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 kurang lebih sekitar pukul 03.00 WITA, korban sementara tidur di dalam kamar, kemudian terlapor masuk ke dalam kamar tersebut.

Pada saat itu, korban dalam keadaan tidur nyenyak dan pada saat korban sadar korban merasa kesakitan dan melihat terlapor dalam posisi menendes korban dan melakukan hubungan badan.

Melihat korban sadar, terlapor langsung berhenti melakukan hubungan badan. dan kemudian terlapor langsung memakaikan kembali celana korban dan kemudian terlapor memakai kembali celana terlapor. Atas kejadian tersebut korban sampai hamil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version