News

DLH Sikka Akan Tertibkan Usaha Pembuatan Arang Batok Kelapa yang Belum Kantongi Izin Lingkungan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi usaha batok arang kelapa.

MAUMERE-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka akan menertibkan sejumlah usaha pembakaran arang batok kelapa yang beroperasi di Kabupaten Sikka, namun hingga saat ini belum mengantongi Izin Lingkungan dari (DLH) Sikka.

Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka mengatakan, bahwa pemerintah akan mendukung usaha dari warga masyarakat Sikka dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun terkait dengan kegiatan masyarakat yang terkait usaha pembakaran arang tempurung, sejauh ini yang mempunyai izin lingkungan hanya satu pengusaha di daerah Nilo, Desa Wuliwutik.

Sementara untuk usaha serupa di Desa Korowuwu, di Kelurahan Nangalimang lalu yang di Desa Wairbleler, hingga saat ini belum mengajukan izin lingkungan atau UKL-UPL.

“Izin UKL-UPL itu adalah kewajiban yang harus dikantongi oleh semua pengusaha dalam skala kecil. Karena tujuannya untuk mengatur dari sisi hak dan kewajibannya karena ini berkaitan dengan lingkungan,” ungkapnya pada media ini beberapa waktu lalu.

Ia juga mengatakan, ke depan pihaknya akan menginventarisir secara keseluruhan terkait usaha pembakaran arang tempurung yang belum mengantongi izin lingkungan tersebut.

“Jika sudah diinvetarisir, kita akan mengarahkan, jadi tidak bermaksud untuk menghentikan tetapi mengarahkan. Kita juga akan sosialisasi supaya mereka segera menyiapkan Izin Lingkungan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya Izin Lingkungan, dapat memberikan suatu jaminan kepastian akan usaha yang dijalankan tersebut karena sudah resmi.

“Izin Lingkungan itu menjadi salah satu syarat sebagai usaha resmi, jika besok lusa ada pengaduan dari masyarakat, dasar hukumnya ada, ada izin yang telah diberikan. Kita akan berusaha secepatnya dalam waktu dekat akan turun monitoring usaha-usaha arang tempurung itu, jika belum kantongi izin, kita akan mengarahkan mereka segera mengurusnya,” jelas Akulinus.

Informasi yang dihimpun media ini, Jumat (19/7/2024) di Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sikka, diketahui ada 6 perusahaan pembuatan batok arang kelapa yang beroperasi di Kabupaten Sikka. Keenam perusahan ini telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ditanya terkait syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang memproduksi batok arang tempurung,
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sikka, Hendrikus Dawa mengatakan, terkait izin lingkungan maupun IMB/PBG, biasanya perusahaan tersebut mengurus dahulu NIB, setelah itu baru perusahaan memenuhi komitmen perizinan lain bergantung pada tingkat resiko dari kegiatan usaha tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version