News

Inspektorat Sikka Penuhi Permintaan Polres Sikka untuk Hitung Lagi Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Ayam KUB dari Dana Desa

waktu baca 2 menit
Kepala Inspektorat Sikka, Servasius Sewar

MAUMERE-Kasus dugaan tipikor pengadaan ayam KUB dari dana desa telah menghabiskan waktu selama 1 tahun 7 bulan sejak Polres Sikka melakukan Pulbaket pada 15 Januari 2023 lalu. Namun, hingga saat ini, perkaraan dugaan tindak pidana korupsi ini belum menemui kejelasan hukumnya.

Pasca dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 2 April 2024 lalu, kini penyidik Polres Sikka mendatangi Inspektorat Sikka untuk meminta dilakukan perhitungan kerugian negara pada perkara tersebut.

“Unit Tipikor Satreskrim Polres Sikka bersama Tim Audit Investigasi telah melaksanakan ekspose dalam perkara ayam KUB, pihak Inspektorat Sikka setuju dilaksanakan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut,” ungkap Iptu. Susanto kepada media ini beberapa waktu lalu.

Dihubungi terpisah, Kepala Inspektorat Sikka, Servasius Sewar terkait permintaan perhitungan ulang kerugian negara dalam perkara dugaan tipikor pengadaan ayam KUB dari dana desa, mengatakan, saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara tersebut.

“Ini masuk dalam bagian pekerjaan tim dan masih dalam proses. Terhadap kasus ini sudah di APH dan koordinasi kami dari APIP dengan APH tetap berjalan dengan baik,” ungkap Servas Sewar, Jumat (19/7/2024).

Sebelumnya, seperti telah diberitakan media ini, Inspektur Kabupaten Sikka, Servas Sewar mengungkapkan, terkait adanya permintaan dari Polres Sikka untuk dilakukan audit lanjutan dalam masalah pengadaan ayam KUB yang bersumber dari dana desa, pihaknya di Inspektorat Sikka tidak lagi mengadakan audit baru, hal ini dikarenakan sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan.

“LHP sudah terbit, tidak ada pemeriksaan lagi, ya urusan selanjutnya ada di Polres Sikka,” ungkap Servas Sewar singkat.

Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Susanto dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (19/7/2024) mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan tipikor pengadaan ayam KUB dari dana desa pasca pertemuan bersama Unit Tipikor Satreskrim Polres Sikka bersama Tim Audit Investigasi pada 25 Juni 2024 di Kantor Inspektorat Sikka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version