Satnarkoba Polres Sikka Amankan 1.410 Liter Miras Tradisional Moke Asal Aimere yang Akan Dijual di Maumere dan Dibawa ke Kupang
MAUMERE-Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Sikka mengamankan 1.410 Liter miras asal Aimere, Kabupaten Ngada, di ruas jalan Maumere- Ende, tepatnya di wilayah Kecamatan Nita pada Jumat (12/7/2024) lalu.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sikka Iptu, Muslikhan A. Sara, didampingi KBO Narkoba Ipda Maksimus Banase SH bersama 5 orang anggota Satnarkoba Polres Sikka.
Operasi penangkapan pengedar moke itu sesuai surat perintah Kapolres Sikka nomor, Sp.Gas/ 558 / VII / Res. 4.2/ / 2024, Tanggal 8 Juli 2024.
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata melalui kasat Narkoba Polres Sikka Iptu, Muslikhan A. Sara menjelaskan bahwa minuman miras yang mencapai 1 ton lebih hendak dibawa menuju Kupang, yang selanjutnya akan diantar ke pembeli sesuai dengan pesanan.
Pengangkutan miras jenis moke ini dari Aimere menuju Maumere, menggunakan mobil truck Roda 6 colt Diesel. Moke yang diangkut sejumlah 40 jerigen yang masing-masing berisi 35 liter, dengan total 1.400 liter, dan 1 jerigen berisi 10 liter. Total miras yang diamankan Satresnakorba Polres sikka sebanyak 1410 liter.
Muslikhan juga menyebutkan sejumlah saksi -saksi berkaitan dengan peredaran miras jenis moke, yakni YV yang merupakan seorang sopir asal Lodong Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Muslikhan menambahkan berdasarkan keterangan seorang sopir yang membawa minuman tersebut menjelaskan bahwa pemiliknya berjumlah 3 orang yang berasal dari Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.
Informasi yang dihimpun media ini, moke asal Aimere tersebut selain akan dibawa ke Kupang, juga akan diperjual belikan di Kota Maumere.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan