Paket Bernas Nilai Putusan Bawaslu Sikka Tidak Berdasar Fakta Musyawarah Sengketa Pemilu, Akan Surati Bawaslu RI untuk Lakukan Koreksi
MAUMERE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu pada Rabu (10/7/2024) siang, memutuskan untuk menolak permohonan sengketa pemilu yang diajukan pemohon pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Bernadus Ratu-Albertus Ben Babo (Paket Bernas).
Keputusan penolakan ini Majelis Musyawarah yang dipimpin Ketua Musyawarah Florita Ida Juang, Anggota Muhajir Latif dan Yohanes Ariski.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Musyawarah Florita Ida Juang.
Dalam konferensi pers Kamis (11/7/2024), Bakal Calon Bupati Sikka, Bernadus Ratu mengatakan, perjalanan untuk proses persiapan pencalonan independen ini memanglah panjang. Terhadap keputusan sengketa pemilu dari Bawaslu Sikka, tentu sakit hati dengan keputusan yang ada, namun keputusan telah diketok Bawaslu Sikka.
“Saya mau menyampaikan terima kasih kepada pendukung yang berjumlah 29 ribu pendukung. Kami sudah berupaya sedemikian rupa tetapi bukan salah kami tetapi sistem aplikasi yang dibuat oleh KPU,” ungkap Nadus Ratu.
Ditanya terkait apakah ada langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh Paket Bernas, kata Nadus Ratu, ini masih dalam penjajakan internal pihaknya karena pihaknya menemukan sejumlah keanehan yang seharusnya diluruskan.
“Kami sedang diskusikan, kita cek pengacara yang berkualitas agar ada keanehan-keanehan yang kami temukan bisa diluruskan,” ujarnya.
Sementara itu Bakal Calon Wakil Bupati, Albert Ben Bao mengatakan, dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pendukung yang telah menyerahkan KTP dukungan secara fisik berjumlah 29.935, namun dalam upload dokumen pertama di aplikasi Silon Kada sejumlah 26.462. Dari 26.462, dalam verifikasi administrasi itu dinyatakan bahwa ada 8.313 Memenuhi Syarat (MS) dan 8.620 Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 9.600 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam verifikasi administrasi , jika merujuk pada dalil dalam verifikasi administrasi yang disebut dengan Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat itu ada 6 indikator sesuai dengan mekanisme verifikasi administrasi.
Disitu dijelaskan bahwa TMS itu walaupun nama saja beda ataupun tanda tangan beda, maka itu dinyatakan semua TMS. Sedangkan untuk BMS, hanya dinyatakan bahwa itu kegandaan identik.
“Harus diakui bahwa BMS yang ditulis sebanyak 8.620 itu sesungguhnya adalah kegandaan identik. Dalam hal ini, Termohon (KPU Sikka) telah melakukan kekeliruan dalam melakukan verifikasi administrasi. Sehingga Pemohon (Paket Bernas) merasa bahwa kekeliruan seperti ini disengaja oleh Termohon. Hal ini dibuktikan dengan jawaban dari termohon. Dari jawabannya kami menilai bahwa Termohon tidak cermat. Jika hasil verifikasi perbaikan kesatu tanggal 18 Juni 2024 tetapi oleh termohon ditulis dalam jawabannya tanggal 1 Juli 2024,” ungkap Ben Bao.
Yang Digugat Paket Bernas Terkait Aplikasi Silon yang Bermasalah
Kata Ben Bao, terhadap BMS, dalam verifikasi perbaikan kesatu, yang Tidak Memenuhi Syarat harus 8.457 tetapi oleh termohon ditulis 8.657. Dengan demikian pihaknya menganggap bahwa semua yang melakukan verifikasi tersebut tidak objektif.
Ia mengatakan, dalam permasalahan ini pihaknya menggugat adalah terkait aplikasi Silon, karena secara fisik data Silon hanya bisa membaca data excel yang mana hanya bisa menentukan jumlahnya. Jumlah yang pihaknya upload dengan yang terbaca di Silon terjadi perubahan pada 20 desa, dimana ada yang berkurang dan ada yang bertambah.
“Yang terjadi perubahan besar datanya adalah di Kelurahan Kota Uneng. Di Kelurahan Kota Uneng, yang terupload hanya 267 tetapi muncul di Berita Acara sejumlah 695. Dalam pertemuan dengan Komisioner KPU Sikka, Harun menyatakan bahwa ada kegandaan sebanyak 30 orang dan terus berganda. Tetapi bukti yang kami upload tidak mengalami kegandaan. Yang kami upload tidak ganda, kenapa yang terbaca di silon itu ganda. Beliau tidak bisa menjawab. Demikian halnya dengan saksi termohon dalam fakta persidangan,” jelas Ben Bao.
Sementara sebagai Pemohon, pihaknya memberikan bukti seluruh data yang diupload secara fisik dan soft file kepada Majelis Musyawarah.
Menurut Ben Bao, fakta persidangan Majelis Musyawarah betul-betul merugikan pemohon. Karena dalam sidang pembuktian, pemohon meminta agar majelis menyediakan infocus, saat majelis menyediakan infocus, kemudian pihaknya mengajukan data banding, majelis mengatakan bahwa cukup 10 menit, karena Majelis Musyawarah sudah bisa membaca data yang disampaikan Pemohon.
“Ternyata pemahaman Majelis itu sangat rendah. Data di Berita Acara itu beda karena yang kami gugat adalah Berita Acara 189 mengenai angka TMS, MS dan BMS itu muncul darimana?” tanya Ben Bao.
Lanjutnya, Majelis Musyawarah juga dalam persidangan tidak melihat Silon paslon, oleh karena itu pemohon mengharapkan untuk dibuka, tetapi oleh Majelis permohonan ini ditolak.
“Ini bukti ketidaknetralan Majelis. Mengapa setiap pengajuan kami itu ditolak. Terakhir Anggota Majelis, Muhajir Latif mengungkapkan bahwa keputusan pihaknya mengacu pada SK 532 bukan Surat Dinas atau Nota Dinas lainnya. Tetapi fakta menunjukkan dalam keputusan mereka, mereka menggunakan surat itu. Ini adalah kesalahan yang disengaja baik oleh termohon maupun oleh Majelis. Jadi kami yakin bahwa betul ada perlakukan berbeda terhadap kami,” lanjutnya.
Ka Ben Bao, pihaknya menolak Silon karena secara fisik KTP dan surat pernyataan ada, secara file excel juga ada dan yang menjadi kelemahan adalah pada Silon Kada.
Ditambahkan Ben Bao, terhadap fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa putusan ini sungguh tidak adil bagi pemohon, Paket Bernas mengharapkan Bawaslu Pusat melakukan koreksi terhadap putusan ini.
“Alat bukti kami lengkap. Alat bukti yang kami berikan lengkap. Termasuk terakhir jawaban dari Termohon yang menyatakan Tidak benar Semua, tetapi tidak menyatakan yang tidak benar itu yang mana. Termohon tidak bisa membuktikan ketidakbenaran yang kami sampaikan. Hanya jawaban itu saja. Termohon juga dalam tulisan di Rekapitulasi Akhir Hasil Perbaikan Kesatu itu Termohon dengan sadar tahu dan mau membacakan ada. Jadi Termohon tidak pernah membaca hasil Berita Acara,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ben Bao, keputusan Majelis Musyawarah Bawaslu Sikka belum bisa dianggap final dan mengikat karena ada ruang koreksi terhadap putusan dimaksud.
“Kalau kami melihat dalam buku saku penyelesaian sengketa pemilu, ada yang disebut dengan koreksi terhadap sebuah putusan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat. Sehingga bagi kami keputusan Bawaslu Sikka ini belum dianggap final dan mengikat,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan