Headline

Keputusan Majelis Musyawarah Bawaslu Sikka Tolak Permohonan Sengketa Pemilu dari Paket Bernas

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu pada Rabu (10/7/2024) siang, memutuskan untuk menolak permohonan sengketa pemilu yang diajukan pemohon pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Bernadus Ratu-Aleksander Ben Babo (Paket Bernas).

Keputusan penolakan ini Majelis Musyawarah yang dipimpin Ketua Musyawarah Florita Ida Juang, Anggota Muhajir Latif dan Yohanes Ariski.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Musyawarah Florita Ida Juang.

Ada 5 kesimpulan yang disampaikan Majelis Musyawarah, yakni, tenggang waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Berita Acara yang diajukan dalam permohonan merupakan Objek Sengketa Proses Pemilihan, Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan, majelis berwenang memeriksa dan memutus permohonan serta permohonan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Menanggapi keputusan musyawarah itu, Bakal Calon Wakil Bupati, Albert Ben Bao mengatakan, Majelis Musyawarah tidak mampu membaca dalil yang disampaikan pemohon.

“Padahal dalam pleno terbuka, Majelis sampaikan dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Nomor 532, bukan Surat Dinas 815 atau 959. Ini kan berarti Majelis melakukan pembohongan publik,” kata Ben Bao.

Ia mengaku kecewa sekali dengan keputusan Majelis Musyawarah dan tengah memikirkan untuk langkah hukum selanjutnya.

“Jika merujuk Surat Keputusan 532 maka harus diputuskan diterima dan Bernas harus melakukan perbaikan. Secara fisik terbukti kami punya dokumen pertama 29.935, dokumen kedua 24.642, dokumen terakhir hanya karena kelalaian Silon saja ,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, verifikasi yang dilakukan KPU tidak objektif karena melibatkan PPS, yang digugat pihaknya adalah angka yang jadi penetapan.

“Kita menemukan bukti di Desa Hebing itu nyata-nyata tidak sesuai dengan aturan dinyatakan BMS sementara BMS itu adalah kegandaan identik, sehingga pernyataan Bawaslu bahwa berpedoman pada peraturan KPU tidak benar semua,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sikka, Herimanto mengatakan, keputusan Musyawarah hari ini menunjukkan pihaknya sudah melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sesuaikan dengan tahapan yang ada, termasuk keputusan hari ini, artinya kami sudah melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version